Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup
Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:41 WIB
Diketahui, pada 4 Oktober 2018, PT AJS di bawah kepemimpinan Direktur Utama Asmawi Syam dan Direktur Keuangan Hexana Tri Sasongko mengumumkan gagal bayar produk saving plan sebesar Rp 802 miliar.
“Maka jelas penurunan NAB 21 Reksa Dana Terjadi Karena Pengumuman Gagal Bayar Dan Dibukanya Seluruh Portofolio Investasi PT AJS,” ungkap Joko dalam pleidoi.
“Maka jelas penurunan NAB 21 Reksa Dana Terjadi Karena Pengumuman Gagal Bayar Dan Dibukanya Seluruh Portofolio Investasi PT AJS,” ungkap Joko dalam pleidoi.
(dam)
tulis komentar anda