Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heran Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:41 WIB
Dengan begitu, Joko kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten. Sebaliknya, fakta persidangan itu, sambung Joko dalam pleidoi, menunjukkan tuduhan JPU terlalu mengada-ada, seperti khayalan belaka.

“Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakmengertian penuntut umum mengenai dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang wenangannya.”

Tidak hanya itu, Joko Hartono Tirto menegaskan dalam pleidoi bahwa dia dituntut hukuman seumur hidup dengan tuduhan melakukan perbuatan dalam kurun waktu 2008-2018 yang merugikan PT AJS sebesar kurang lebih Rp16,8 triliun.

Kerugian dengan angka fantastis itu, jelasnya, terus menerus didengung-dengungkan sejak penyidikan dan membuatnya saya seakan-akan sudah di vonis bahkan sebelum persidangan dimulai. Namun, dia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan tudingan itu tidak terbukti, terutama dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018 yang didakwakan kepada saya,” urainya dalam pleidoi.

Fakta persidangan itu kembali disajikan Joko Hartono Tirto dalam bagian analisis fakta sebagai bagian dari pledoi yang merangkum keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.

“Bahwa berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dan data-data tersebut, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan sebenarnya PT AJS telah mendapat keuntungan sebesar Rp1.132.472.383.385,06 dari 21 reksa dana,” demikian tertulis dalam analisis fakta di pledoi Joko Hartono Tirto.

Keterangan para saksi itu, kata Joko, juga membuktikan para MI penerbit 21 reksa dana itu telah menyatakan tidak pernah gagal membayar permintaan pencairan atau redemption PT AJS. Hal ini pun diakui saksi-saksi dari pihak PT AJS, antara lain Hexana Tri Sasongko dan Agustin. (Baca juga: Update Corona: Positif 291.182 Orang, 218.487 Sembuh dan 10.856 Meninggal)

Pada saat yang sama, selama persidangan tidak pernah terungkap alasan direksi baru PT AJS yang tidak melakukan redemption, sedangkan pihak MI menyatakan selalu dan wajib untuk memenuhi serta membayar apabila ada permintaan itu.

“Bahwa dengan demikian maka potensi kerugian yang dapat diderita PT AJS saat ini merupakan akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan/redemption produk-produk Reksa Dana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian keterangan dalam pledoi itu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More