MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun
Rabu, 30 September 2020 - 19:47 WIB
Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2018). MA memotong hukuman Anas menjadi hanya 8 tahun. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum . MA memberikan bonus pemangkasan 6 tahun penjara, danhukumannya menjadi hanya 8 tahun.
Sumber internal di Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan PK atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu benar-benar dikebut MA setelah terjadi pergantian ketua majelis ke Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto.
Diketahui Sunarto menggantikan ketua majelis sebelumnya yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada pertengahan September 2020. Setelah itu majelis PK yang terdiri atas Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin mengelar rapat majelis hakim. Informasi ini juga dibenarkan sumber internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )
Putusannya, majelis hakim PK mengurangkan vonis pidana penjara bagi Anas Urbaningrum dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi menjadi hanya 8 tahun di tingkat PK.
Sumber internal di Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan PK atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu benar-benar dikebut MA setelah terjadi pergantian ketua majelis ke Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto.
Diketahui Sunarto menggantikan ketua majelis sebelumnya yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada pertengahan September 2020. Setelah itu majelis PK yang terdiri atas Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin mengelar rapat majelis hakim. Informasi ini juga dibenarkan sumber internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )
Putusannya, majelis hakim PK mengurangkan vonis pidana penjara bagi Anas Urbaningrum dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi menjadi hanya 8 tahun di tingkat PK.
Lihat Juga :