Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa?

Selasa, 15 September 2020 - 18:57 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim...
Terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/7/2018). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto menggantikan posisi Ketua MA Muhammad Syarifuddin sebagai ketua majelis hakim agung peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum .

Pergantian ini dilansir laman Kepaniteraan MA pada Selasa (15/9/2020). Secara komposisi, majelis hakim PK perkara terpidana Anas Urbaningrum hanya mengalami pergantian pada ketua majelis. Sedangkan dua anggota majelis tetap yakni Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin. Andi tidak lain adalah Juru Bicara MA sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA.

"Hakim P1: Mohamad Askin, Hakim P2: Andi Samsan Nganro, Hakim P3: Sunarto. Keterangan: Pergantian Ketua Majelis menjadi sebagaimana di atas," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/9/2020) sore.(Baca juga: Lewat Secarik Kertas, Anas Urbaningrum Doakan Ani Yudhoyono )

Sebelumnya di laman tersebut, sejak berkas memori PK Anas Urbaningrum masuk ke MA pada 4 Oktober 2018, posisi hakim P3 diisi oleh Muhammad Syarifuddin. Saat itu Syarifuddin menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Masih berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, PK Anas Urbaningrum berstatus belum diputus. Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh 'Tim CB'. PK Anas teregister di MA dengan perkara nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018.

Sebelumnya di tahap kasasi, majelis hakim agung kasasi yang kala itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (Baca juga: Loyalis Anas Urbaningrum Nilai AHY Tak Bisa Mandiri Berpolitik )

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan dua pidana tambahan bagi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu. Pertama, Anas membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Kedua pidana tambahan bagi Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim kasasi tidak menentukan batas waktunya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved