Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum
Selasa, 15 September 2020 - 22:19 WIB
loading...
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum mengikuti sidang peninjauan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). FOTO/SINDOphoto/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah melakukan pergantian Ketua MA Muhammad Syarifuddin dari posisi ketua majelis hakim agung Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum dan Budi Mulya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, ada beberapa perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Muhammad Syarifuddin dengan posisi sebagai ketua majelis sejak masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dengan padatnya tugas dan kegiatan Syarifuddin sebagai Ketua MA, kata Andi, maka kemudian posisinya sebagai ketua majelis dialihkan ke hakim agung lain. Satu di antaranya peninjauan kembali (PK) terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )
"Mengingat kesibukan beliau (Syarifuddin) sebagai Ketua MA, ada beberapa perkara pidana termasuk perkara tipikor yang belum diputus sebagai ketua majelis ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA dilimpahkan kepada ketua majelis hakim yang lain meski hakim anggotanya tetap. Antara lain perkara permohonan PK Anas Urbaningrum diganti dan menunjuk Pak Sunarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial sebagai ketua majelis," kata Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, perkara tipikor di tahap PK yang sebelumnya ditangani Syarifuddin sebagai ketua majelis yakni PK mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Posisi Syarifuddin sebagai ketua majelis dilimpahkan ke Andi Samsan Nganro.(Baca juga: KPK Siap Hadapi PK Anas Urbaningrum )
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, ada beberapa perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Muhammad Syarifuddin dengan posisi sebagai ketua majelis sejak masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dengan padatnya tugas dan kegiatan Syarifuddin sebagai Ketua MA, kata Andi, maka kemudian posisinya sebagai ketua majelis dialihkan ke hakim agung lain. Satu di antaranya peninjauan kembali (PK) terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )
"Mengingat kesibukan beliau (Syarifuddin) sebagai Ketua MA, ada beberapa perkara pidana termasuk perkara tipikor yang belum diputus sebagai ketua majelis ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA dilimpahkan kepada ketua majelis hakim yang lain meski hakim anggotanya tetap. Antara lain perkara permohonan PK Anas Urbaningrum diganti dan menunjuk Pak Sunarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial sebagai ketua majelis," kata Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, perkara tipikor di tahap PK yang sebelumnya ditangani Syarifuddin sebagai ketua majelis yakni PK mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Posisi Syarifuddin sebagai ketua majelis dilimpahkan ke Andi Samsan Nganro.(Baca juga: KPK Siap Hadapi PK Anas Urbaningrum )
Lihat Juga :