Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum

Selasa, 15 September 2020 - 22:19 WIB
loading...
Ini Alasan Pergantian...
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum mengikuti sidang peninjauan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). FOTO/SINDOphoto/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah melakukan pergantian Ketua MA Muhammad Syarifuddin dari posisi ketua majelis hakim agung Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum dan Budi Mulya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, ada beberapa perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Muhammad Syarifuddin dengan posisi sebagai ketua majelis sejak masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Dengan padatnya tugas dan kegiatan Syarifuddin sebagai Ketua MA, kata Andi, maka kemudian posisinya sebagai ketua majelis dialihkan ke hakim agung lain. Satu di antaranya peninjauan kembali (PK) terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )

"Mengingat kesibukan beliau (Syarifuddin) sebagai Ketua MA, ada beberapa perkara pidana termasuk perkara tipikor yang belum diputus sebagai ketua majelis ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA dilimpahkan kepada ketua majelis hakim yang lain meski hakim anggotanya tetap. Antara lain perkara permohonan PK Anas Urbaningrum diganti dan menunjuk Pak Sunarto, Wakil Ketua MA Non Yudisial sebagai ketua majelis," kata Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.

Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, perkara tipikor di tahap PK yang sebelumnya ditangani Syarifuddin sebagai ketua majelis yakni PK mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Posisi Syarifuddin sebagai ketua majelis dilimpahkan ke Andi Samsan Nganro.(Baca juga: KPK Siap Hadapi PK Anas Urbaningrum )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved