Komnas HAM Akan Perjuangkan Hak Atas Pekerjaan Para Musisi
Rabu, 30 September 2020 - 09:13 WIB
JAKARTA - Solidaritas Pekerja Musik Indonesia (SPMI) mengadukan nasibnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena terdampak pandemi Covid-19 (virus Corona).
Penghasilan mereka hilang karena kebijakan pemerintah yang meniadakan pertunjukkan musik di hotel, kafe, dan restoran. (Baca juga: Satgas Covid-19: Rapid Test Antigen Bisa Digunakan di Indonesia)
Ketua Umum SPMI, Zuheri mengatakan, selama tujuh bulan pandemi ada 3.000 musisi yang terdampak. 1.000 orang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
(Baca juga: Jangan Sekali-kali Berpikir Rajin Olahraga dan Berdiam Diri di Rumah Bisa Kebal Covid-19)
Kondisi mereka saat ini memprihatinkan, seperti tidak mampu membayar sewa kost atau rumah dan tidak dapat membayar uang sekolah anak. Bahkan, ada yang tidak bisa melanjutkan sekolah.
Ada yang mengandalkan bantuan tetangga untuk makan sehari-hari. Mereka juga kesulitan mendapatkan pengobatan karena tidak mampu membayar BPJS Kesehatan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya menaruh perhatian terhadap nasib kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Corona. Bagi Komnas HAM, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang diambil pemerintah baik pusat maupun daerah harus merata menyasar semua kelompok, termasuk musisi.
Anam menyatakan, situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membutuhkan psikologi sosial masyarakat yang lebih positif melalui hiburan dan seni di ruang publik. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi para musisi dan pekerja seni lainnya untuk tetap bekerja.
Tentu semua kegiatan itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Dalam konteks ini dibutuhkan kebijakan kreatif yang bisa menjawab masalah kesehatan sekaligus membuka ruang pada musisi untuk bekerja. Misalnya, dengan menghibur calon penumpang di area transportasi publik agar mengurangi rasa kekhawatiran," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Para musisi menurutnya, bisa diberdayakan untuk menghibur di tempat-tempat pelayanan tes Corona. Komnas HAM berjanji akan melakukan dialog dengan berbagai pihak, terutama pemerintah pusat dan daerah.
"Untuk dapat memberikan solusi konkret. Juga kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang inklusi, merata, dan memenuhi HAM, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," pungkasnya.
Penghasilan mereka hilang karena kebijakan pemerintah yang meniadakan pertunjukkan musik di hotel, kafe, dan restoran. (Baca juga: Satgas Covid-19: Rapid Test Antigen Bisa Digunakan di Indonesia)
Ketua Umum SPMI, Zuheri mengatakan, selama tujuh bulan pandemi ada 3.000 musisi yang terdampak. 1.000 orang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
(Baca juga: Jangan Sekali-kali Berpikir Rajin Olahraga dan Berdiam Diri di Rumah Bisa Kebal Covid-19)
Kondisi mereka saat ini memprihatinkan, seperti tidak mampu membayar sewa kost atau rumah dan tidak dapat membayar uang sekolah anak. Bahkan, ada yang tidak bisa melanjutkan sekolah.
Ada yang mengandalkan bantuan tetangga untuk makan sehari-hari. Mereka juga kesulitan mendapatkan pengobatan karena tidak mampu membayar BPJS Kesehatan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya menaruh perhatian terhadap nasib kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Corona. Bagi Komnas HAM, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang diambil pemerintah baik pusat maupun daerah harus merata menyasar semua kelompok, termasuk musisi.
Anam menyatakan, situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membutuhkan psikologi sosial masyarakat yang lebih positif melalui hiburan dan seni di ruang publik. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi para musisi dan pekerja seni lainnya untuk tetap bekerja.
Tentu semua kegiatan itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Dalam konteks ini dibutuhkan kebijakan kreatif yang bisa menjawab masalah kesehatan sekaligus membuka ruang pada musisi untuk bekerja. Misalnya, dengan menghibur calon penumpang di area transportasi publik agar mengurangi rasa kekhawatiran," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Para musisi menurutnya, bisa diberdayakan untuk menghibur di tempat-tempat pelayanan tes Corona. Komnas HAM berjanji akan melakukan dialog dengan berbagai pihak, terutama pemerintah pusat dan daerah.
"Untuk dapat memberikan solusi konkret. Juga kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang inklusi, merata, dan memenuhi HAM, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda