Dominasi Kuasa di Pilkada

Rabu, 30 September 2020 - 06:24 WIB
Gun Gun Heryanto
Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta

TAHAPAN Pilkada Serentak 2020 terus berlanjut, di tengah kekhawatiran banyak pihak. Saat ini, sedang berlangsung masa kampanye yang dimulai 26 September dan akan berakhir 5 Desember 2020. Artinya, ada waktu panjang bagi para pasangan calon yang bertarung untuk memersuasi basis pemilih guna memenangi kontestasi di hari H pencoblosan, 9 Desember 2020. Tentunya, gegap gempita politik citra di 9 Provinsi, 224 kabupten, dan 37 kota yang menyelenggarakan pilkada, tak menghadirkan kegembiraan dan harapan perbaikan, yang ada justeru resonansi kegamangan dan kekhawatiran dari sejumlah potensi masalah yang ada baik dari sisi pandemi, maupun sosial-politik penyelenggaraannya.

Tanggung Jawab

Yang jelas, para pihak yang paling bertanggung jawab atas risiko penyelenggaraan pilkada di musim pandemi adalah KPU/Bawaslu, pemerintah dan DPR karena atas kesekepatan merekalah pilkada tetap digelar. Suara PBNU, PP Muhammadiyah, Komnas HAM, pernyataan sikap para pegiat pemilu, para mantan penyelenggara serta suara para akademisi agar pilkada ditunda tak berpengaruh sama sekali pada perubahan sikap untuk tetap melanjutkan tahapan. Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Bawaslu sendiri telah melansir tingkat kerawanan tinggi Covid-19 di 9 provinsi. Sementara kabupaten/kota yang rawan tinggi ada 50 daerah, kabupaten/kota yang rawan sedang 126 daerah, dan rawan rendah ada 85 kabupaten.



Sikap yang sangat wajar, jika PP Muhammadiyah memberi peringatan dini. Dalam salah satu diskusi, PP Muhammadiyah menyatakan akan menggugat pemerintah jika Covid-19 meningkat tajam usai pilkada digelar 9 Desember 2020. Sikap ini, merupakan bentuk kontrol publik atas ragam kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat. Perlu ada upaya menuntut tanggung jawab politik, terutama dari pemerintah dan KPU. Tanggung jawab politik tersebut kongkritnya ada dua hal.

Pertama, menyangkut komitmen pemerintah yang jelas dan terukur terutama jika pilkada benar-benar menghadirkan petaka menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Apa yang akan pemerintah lakukan, dan bagaimana wujud nyata tanggung jawab penyelesaian masalahnya? Ikrar komitmen ini perlu publik dengar sebagai wujud hadirnya pemerintah di tengah kecemasan dan ketidakpastian yang melanda banyak kalangan akibat keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada ini. Hal fundamental yang harus dijaga dari warga negara yang pertama dan utama tentu saja nyawa mereka.

Kedua, tanggung jawab Bawaslu dan jajarannya untuk mengawal setiap proses yang dilalui sesuai dengan standar protokol kesehatan. Ini bukan basa-basi di musim pandemi. Sejarah mencatat, pilkada tahun ini tetap digelar, karena kesepakatan mereka. Artinya, secara langsung wajib berkontribusi pada berbagai upaya melindungi warga dari marabahaya selama proses pilkada. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 13/2020 tentang pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19 banyak merevisi isi PKPU Nomor 6/2020. Aturan tentang masa kampanye yang meniadakan rapat umum, bazar, konser musik dan lain-lain yang berpotensi melahirkan perilaku kolektif tidak disiplin harus benar-benar dikawal.

Para pelanggar wajib ditindak dan diberi sanki yang tegas dan memberi efek jera ke yang lainnya. Dalam Pasal 57/KPU Nomor 13/2020, kampanye serentak ditetapkan hanya 7 metode yakni: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, penayangan iklan, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundangan-undangan. Dijelaskan Pasal 63 bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan tersebut dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring. Selain soal kampanye tentu masih banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi mengacu ke penyelenggaraan pilkada di musim pandemi. KPU dan Bawaslu jangan hanya normatif menegakkan aturan main, karena pada akhirnya proses akhir pilkada akan menjadi tanggung jawab mereka. Kalau pun pilkada menjadi kluster baru nantinya, jelas dan tegas siapa yang paling bertanggung jawab untuk hal ini bukan?
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More