DPD Terus Mendorong agar Perppu dan PP Otda Diterbitkan
Selasa, 29 September 2020 - 16:09 WIB
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menuturkan, seharusnya moratorium daerah otonomi baru (DOB) menjadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPD R I La Nyalla Mahmud Mattalitti menuturkan, seharusnya moratorium daerah otonomi baru (DOB) menjadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi mengembangkan potensi daerahnya. Sehingga tidak melulu ketergantungan dengan dana transfer pemerintah pusat.
(Baca juga: Fahri Hamzah Dorong Fadli Zon Ungkap Sejarah Komunis dan PKI)
Namun, diakuinya bahwa, pemerintah pusat juga memiliki sisa kewajiban yang belum selesai. Yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang (UU) tentang Pemerintah Daerah.
(Baca juga: Acara KAMI Dihalangi Massa, Politikus PAN: Itu Tindakan Represif)
"Untuk itu DPD mendorong terbitnya Perppu tentang tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta PP tentang desain besar penataan daerah sebagai roadmap penataan daerah otonomi daerah (Otda) hingga 2025," kata La Nyalla dalam webinar dalam rangka HUT DPD RI ke-16, Selasa (29/9/2020).
Padahal, lanjut dia, UU Pemerintah Daerah mengamanatkan agar peraturan turunan dalam bentuk Perppu dan PP harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU itu diterbitkan. Alhasil, pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam melakukan inovasi pembangunan di daerah otonomi baru.
(Baca juga: Fahri Hamzah Dorong Fadli Zon Ungkap Sejarah Komunis dan PKI)
Namun, diakuinya bahwa, pemerintah pusat juga memiliki sisa kewajiban yang belum selesai. Yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang (UU) tentang Pemerintah Daerah.
(Baca juga: Acara KAMI Dihalangi Massa, Politikus PAN: Itu Tindakan Represif)
"Untuk itu DPD mendorong terbitnya Perppu tentang tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta PP tentang desain besar penataan daerah sebagai roadmap penataan daerah otonomi daerah (Otda) hingga 2025," kata La Nyalla dalam webinar dalam rangka HUT DPD RI ke-16, Selasa (29/9/2020).
Padahal, lanjut dia, UU Pemerintah Daerah mengamanatkan agar peraturan turunan dalam bentuk Perppu dan PP harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU itu diterbitkan. Alhasil, pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam melakukan inovasi pembangunan di daerah otonomi baru.
Lihat Juga :