DPD Terus Mendorong agar Perppu dan PP Otda Diterbitkan

Selasa, 29 September 2020 - 16:09 WIB
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menuturkan, seharusnya moratorium daerah otonomi baru (DOB) menjadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPD R I La Nyalla Mahmud Mattalitti menuturkan, seharusnya moratorium daerah otonomi baru (DOB) menjadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi mengembangkan potensi daerahnya. Sehingga tidak melulu ketergantungan dengan dana transfer pemerintah pusat.

(Baca juga: Fahri Hamzah Dorong Fadli Zon Ungkap Sejarah Komunis dan PKI)

Namun, diakuinya bahwa, pemerintah pusat juga memiliki sisa kewajiban yang belum selesai. Yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang (UU) tentang Pemerintah Daerah.

(Baca juga: Acara KAMI Dihalangi Massa, Politikus PAN: Itu Tindakan Represif)



"Untuk itu DPD mendorong terbitnya Perppu tentang tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta PP tentang desain besar penataan daerah sebagai roadmap penataan daerah otonomi daerah (Otda) hingga 2025," kata La Nyalla dalam webinar dalam rangka HUT DPD RI ke-16, Selasa (29/9/2020).

Padahal, lanjut dia, UU Pemerintah Daerah mengamanatkan agar peraturan turunan dalam bentuk Perppu dan PP harus diterbitkan paling lambat dua tahun sejak UU itu diterbitkan. Alhasil, pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam melakukan inovasi pembangunan di daerah otonomi baru.

"DPD mendorong terbitnya PP itu karena hingga kini belum ada PP yang diterbitkan terkait UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas RUU terkait Otonomi Daerah (Otda). Sehingga pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran, penggabungan, pengelolaan sumber daya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tetap sinergis.

"Saat ini pembahasan RUU secara tripartit telah dilaksanakan," tuturnya.

Sekadar diketahui, proyek pemekaran DOB hingga kini telah dimoratorium. Moratorium itu dimulai sejak 2014 lalu karena hasil evaluasi pemerintah pusat menunjukkan gejala ketergantungan DOB terhadap dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan DOB. Sementara pendapatan asli daerah (PAD)-nya jauh lebih kecil daripada dana transfer pemerintah pusat.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More