Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut

Sabtu, 26 September 2020 - 11:16 WIB
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo tidak ada alasan untuk mencabut atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia meyakini terdapat persoalan dalam masalah ketenagakerjaan di Indonesia, bukan hanya soal buruh, tapi juga pengusahanya. “Fraksi Golkar menyatakan mohon dilanjutkan pembahasan ini,” ujar Firman.

(Baca: Paling Terdampak COVID-19, UMKM Desak RUU Cipta Kerja Segera Disahkan)

Senada, Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PKB Abdul Wahid menyatakan, pembahasan klaster ketenagkerjaan perlu dilanjutkan. Ia pun mengajak agar pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ketenagakerjaan secara bersama-sama.

“Pandangan kami bahwa ini perlu kita bahas undang-undang ini supaya ada titik temu, mana masalah-masalahnya mari kita diskusikan bersama,” ujar Wahid.

Sementara itu, Partai Gerindra, PDIP, dan PPP memberikan sikap yang berbeda. Mereka mengajukan syarat agar klaster ketenagakerjaan ini bisa dilanjutkan pembahasannya di RUU Ciptaker ini.

Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan bahwa klaster ketenagakerjaan perlu didiskusikan lebih intens untuk kemudian diputuskan didrop atau tidak. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah memiliki 10 amar putusan judicial review belum direvisi hingga saat ini.

“Sehingga, saya berharap bahwa kita kembali aja UU 13 (Ketenagakerjaan) saja yang direvisi, tapi khusus untuk klaster ketenagakerjaan kita diskusikan lebih intens apakah didrop atau terserah,” ujarnya.

(Baca: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)

Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PDIP Irmadi Lubis meminta pemerintah tidak memberikan penjelasan yang tidak umum. Menurutnya, penjelasan pemerintah soal keberadaan klaster ketenagakerjaan harus seperti penjelasan yang disampaikan di pembahasan bab-bab sebelumnya di RUU Omnibus Law Ciptaker.

“Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah,” desaknya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More