KPK Pastikan Tindaklanjuti Informasi Mengenai Keberadaan Nurhadi

Selasa, 05 Mei 2020 - 10:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti informasi soal keberadaan buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti informasi soal keberadaan buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. (Baca juga: KPK Terus Buru Mantan Sekretaris MA Nurhadi)

"Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan para DPO, KPK pastikan akan menindaklanjutinya," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2020).

Diketahui, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengaku mendapat banyak informasi terkait keberadaan Nurhadi. Salah satu informasi yang diterima MAKI yakni, Nurhadi kerap terpantau berada di daerah Jakarta Selatan dan sering pergi ke Cimahi setiap akhir pekan.

Tidak hanya itu Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa jejak Nurhadi sempat terlacak lima kali, saat sedang melaksanakan Salat Duha di masjid. Namun, Nurhadi berhasil lolos saat hendak diamankan oleh petugas. "KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," ungkapnya.

Selain memburu keberadaan Nurhadi, KPK juga sedang merampungkan berkas perkara Nurhadi dan lainnya untuk segera disidangkan. "Saat ini penyidik juga sedang merampungkan pemberkasan perkara atas nama tersangka NH dkk tersebut," tuturnya.



KPK pun telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, serta Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Raka Dwi Novianto
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More