Penyelesaian Masalah di Ombudsman Umumnya lewat Konsiliasi dan Mediasi
Rabu, 23 September 2020 - 21:55 WIB
Suaedy menceritakan ada dugaan maladministrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemkot Bandung tidak mau menerima pemeluk aliran kepercayaan yang sudah diterima sebagai pegawai.
"Pemerintah tidak ingin menyumpah (jabatan) karena aliran kepercayaan belum diakui sebagai agama, Ombudsman menganggap itu maladministrasi. Akhirnya, dia disumpah," tuturnya.
Kasus lain diskriminasi yang pernah ditangani Ombudsman adalah pengajuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) 5.000 warga di wilayah hutan lindung. Suaedy memaparkan warga itu sudah tinggal di sana lama, tetapi permohonannya tidak diakomodasi oleh pemerintah setempat.
"Dibela Ombudsman, pemerintah mengeluarkan regulasi dan mereka bisa mendapatkan KTP-el dengan memasukkan mereka ke RT di luar batas (hutan lindung). Ini berlaku bagi masyarakat terpinggirkan, seperti suku laut yang tinggal dari satu tempat ke yang lainnya. Dengan keputusan ini bisa dapat KTP-el," pungkasnya.
"Pemerintah tidak ingin menyumpah (jabatan) karena aliran kepercayaan belum diakui sebagai agama, Ombudsman menganggap itu maladministrasi. Akhirnya, dia disumpah," tuturnya.
Kasus lain diskriminasi yang pernah ditangani Ombudsman adalah pengajuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) 5.000 warga di wilayah hutan lindung. Suaedy memaparkan warga itu sudah tinggal di sana lama, tetapi permohonannya tidak diakomodasi oleh pemerintah setempat.
"Dibela Ombudsman, pemerintah mengeluarkan regulasi dan mereka bisa mendapatkan KTP-el dengan memasukkan mereka ke RT di luar batas (hutan lindung). Ini berlaku bagi masyarakat terpinggirkan, seperti suku laut yang tinggal dari satu tempat ke yang lainnya. Dengan keputusan ini bisa dapat KTP-el," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda