Penyelesaian Masalah di Ombudsman Umumnya lewat Konsiliasi dan Mediasi
Rabu, 23 September 2020 - 21:55 WIB
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengedepankan konsiliasi, mediasi, dan rekomendasi dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat. Cara itu disebut Ombudsman’s Way.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya memiliki kekhasan dalam penyelesaian maladministrasi. Tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya. Ombudsman akan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan setiap keluhan pelayanan publik.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
"Pemerintah sebagai pelayan publik tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap masyarakat masyarakat. Ada beberapa peraturan sebagai payung hukumnya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Amzulian, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengungkapkan, ada sekira 10.000 laporan per tahun tentang diskriminasi pelayanan publik. Mayoritas laporan itu diselesaikan melalui konsiliasi dan mediasi.
"Berdasarkan data lima terakhir, ada 9 laporan yang diselesaikan dengan rekomendasi pada 2015. Angkanya terus menurun. Dua tahun terakhir, penyelesaian melalui rekomendasi hanya dua buah," ucapnya.
Suaedy menjelaskan 64 persen penyelesaian masalah sudah ditindaklanjuti. Namun, ada 27 persen yang tidak ditindaklanjuti oleh pelapor dan sisanya, masih dimonitor oleh Ombudsman. “Hampir semua kasus minoritas diselesaikan konsiliasi dan mediasi,” ucapnya.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya memiliki kekhasan dalam penyelesaian maladministrasi. Tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya. Ombudsman akan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan setiap keluhan pelayanan publik.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
"Pemerintah sebagai pelayan publik tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap masyarakat masyarakat. Ada beberapa peraturan sebagai payung hukumnya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Amzulian, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengungkapkan, ada sekira 10.000 laporan per tahun tentang diskriminasi pelayanan publik. Mayoritas laporan itu diselesaikan melalui konsiliasi dan mediasi.
"Berdasarkan data lima terakhir, ada 9 laporan yang diselesaikan dengan rekomendasi pada 2015. Angkanya terus menurun. Dua tahun terakhir, penyelesaian melalui rekomendasi hanya dua buah," ucapnya.
Suaedy menjelaskan 64 persen penyelesaian masalah sudah ditindaklanjuti. Namun, ada 27 persen yang tidak ditindaklanjuti oleh pelapor dan sisanya, masih dimonitor oleh Ombudsman. “Hampir semua kasus minoritas diselesaikan konsiliasi dan mediasi,” ucapnya.
tulis komentar anda