Penyelesaian Masalah di Ombudsman Umumnya lewat Konsiliasi dan Mediasi

Rabu, 23 September 2020 - 21:55 WIB
loading...
Penyelesaian Masalah...
Ombudsman Republik Indonesia mengedepankan konsiliasi, mediasi, dan rekomendasi dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengedepankan konsiliasi, mediasi, dan rekomendasi dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat. Cara itu disebut Ombudsman’s Way.

(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya memiliki kekhasan dalam penyelesaian maladministrasi. Tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya. Ombudsman akan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan setiap keluhan pelayanan publik.

(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)

"Pemerintah sebagai pelayan publik tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap masyarakat masyarakat. Ada beberapa peraturan sebagai payung hukumnya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Amzulian, Rabu (23/9/2020).

(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengungkapkan, ada sekira 10.000 laporan per tahun tentang diskriminasi pelayanan publik. Mayoritas laporan itu diselesaikan melalui konsiliasi dan mediasi.

"Berdasarkan data lima terakhir, ada 9 laporan yang diselesaikan dengan rekomendasi pada 2015. Angkanya terus menurun. Dua tahun terakhir, penyelesaian melalui rekomendasi hanya dua buah," ucapnya.

Suaedy menjelaskan 64 persen penyelesaian masalah sudah ditindaklanjuti. Namun, ada 27 persen yang tidak ditindaklanjuti oleh pelapor dan sisanya, masih dimonitor oleh Ombudsman. “Hampir semua kasus minoritas diselesaikan konsiliasi dan mediasi,” ucapnya.

Suaedy menceritakan ada dugaan maladministrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemkot Bandung tidak mau menerima pemeluk aliran kepercayaan yang sudah diterima sebagai pegawai.

"Pemerintah tidak ingin menyumpah (jabatan) karena aliran kepercayaan belum diakui sebagai agama, Ombudsman menganggap itu maladministrasi. Akhirnya, dia disumpah," tuturnya.

Kasus lain diskriminasi yang pernah ditangani Ombudsman adalah pengajuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) 5.000 warga di wilayah hutan lindung. Suaedy memaparkan warga itu sudah tinggal di sana lama, tetapi permohonannya tidak diakomodasi oleh pemerintah setempat.

"Dibela Ombudsman, pemerintah mengeluarkan regulasi dan mereka bisa mendapatkan KTP-el dengan memasukkan mereka ke RT di luar batas (hutan lindung). Ini berlaku bagi masyarakat terpinggirkan, seperti suku laut yang tinggal dari satu tempat ke yang lainnya. Dengan keputusan ini bisa dapat KTP-el," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Perjalanan Komuter Capai...
Perjalanan Komuter Capai 1,5 Juta per Hari, Kelembagaan Transportasi Perlu Diintegrasikan
Rekomendasi
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved