Petani Tebu yang Belum Merdeka

Jum'at, 24 Juli 2026 - 21:17 WIB
Ketika harga gula turun karena lelang tidak laku, yang diikuti anjloknya harga tetes, pendapatan PG dan petani akan jatuh. Kombinasi ini akan menekan arus kas pabrik gula dan memperburuk posisi tawar petani. Ketika harga gula dan tetes sama-sama rendah, insentif petani untuk menanam tebu melemah. Dalam jangka menengah, hal ini bukan hanya mengancam pencapaian target swasembada gula konsumsi pada 2028 tetapi juga dapat memperlemah industri pergulaan secara keseluruhan.

Di level mikro, yang dialami petani tebu tidak sama. Meskipun sama-sama menjalin sistem bagi hasil dengan PG, di antara PG BUMN di bawah holding PT Sinergi Gula Nusantara, holding bentukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, pelaksanaan lelang gula dan tetes bagian petani berbeda. Dalam sistem bagi hasil, petani menyetorkan tebu ke PG untuk digiling. Petani mendapatkan bagian 67% gula hasil giling dan 3 kg tetes dari tiap kuintal tebu. PT SGN adalah single identity yang mengelola bisnis gula dari 7 PTPN. PT SGN menyatukan pengelolaan 36 PG yang semula tersebar di PTPN.

Di PG eks PTPN XI, lelang gula dan tetes milik petani dilakukan secara terpusat oleh perusahaan di kantor pusat. Sebaliknya, di PG eks PTPN IX dan X lelang dilakukan panitia bentukan APTRI di tiap-tiap PG. Perbedaan mekanisme lelang gula dan tetes dapat berujung pada harga yang juga berbeda. Hampir bisa dipastikan, lelang terpusat harganya lebih rendah dari lelang di masing-masing PG. Pasalnya, pada lelang terpusat volume gula dan tetes yang dilelang jauh lebih besar. Peserta lelang terbatas: hanya mereka yang punya kemampuan finansial kuat yang bisa ikut.

Kondisi itu membuat petani di wilayah PG eks PTPN XI juga menuntut bisa melakukan lelang sendiri di masing-masing PG. Di PG Jatiroto, Lumajang, misalnya, tuntutan itu sudah disuarakan dua dekade terakhir. Tapi sampai saat ini belum membuahkan hasil. Yang mereka tuntut bukan hanya transparansi, tetapi juga keadilan. Salah satunya adalah keberadaan dana talangan tetes tebu Rp1.000/kg dari investor. Dana ini dibayarkan sebelum giling. Di PG eks PTPN IX dan X, dana dikelola masing-masing PG. Dana talangan dibayarkan ke petani ketika mereka mengantongi DO (delivery order) tetes. Sisa uang dari hasil lelang tetes akan dibayarkan di akhir musim giling.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang APTRI PG Jatiroto, Lumajang, Didik Purwanto, dengan dikelola masing-masing PG transparansi bisa lebih dijamin. Sebaliknya, sebagai bagian PG eks PTPN XI, sampai saat ini ia tidak tahu dana talangan itu dikelola siapa. Demikian pula, dengan lelang terpusat pihaknya tidak tahu berapa harga gula dan tetes. "Kami tanya PG, dikatakan (dana talangan) dikelola pusat. Oleh pusat, disebut dikelola PG. Kembalikan kemerdekaan petani. Barang ini (gula dan tetes) milik kami, kami mau menjual sendiri kok tidak bisa," tanya Didik.

Pada titik ini, isunya menyentuh hal yang mendasar: aspek keadilan. Dari 1,827 juta ton tetes misalnya, menurut Khabsyin, 60% adalah milik petani. Karena volumenya besar, berapa pun selisih harga lelang nilainya akan besar. Sebagai pemilik adalah hal wajar petani di eks PTPN XI menuntut perlakuan sama. Oleh karena itu, seiring semangat kuat pemerintah untuk menjadikan tetes tebu sebagai bahan baku utama bioetanol, persoalan by product tetes ini tidak lagi bisa dipandang sebagai isu pinggiran. Hilirisasi tetes menjadi bioetanol menuntut pembenahan menyeluruh.

Anjloknya harga tetes pada 2025 menyingkap kerentanan struktural: oversupply regional, ekspor tinggi, kebutuhan domestik defisit, dan harga jatuh. Tanpa kebijakan intervensi yang jelas, seperti pengaturan ekspor, insentif hilirisasi etanol, serta mekanisme harga minimum tetes seperti harga acuan pembelian, industri gula dan ikutannya akan terus terjepit. Ketika itu terjadi, petani ikut terjepit.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!