Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Kamis, 16 Juli 2026 - 06:07 WIB
Ketika liga sempat mengalami penurunan penonton pada akhir 1990-an, manajemen tidak mengambil jalan pintas, melainkan memperbaiki tata kelola dan memperkuat basis suporter lokal setiap klub. Hasilnya adalah ekosistem yang inklusif, di mana klub, sekolah, federasi, dan pemerintah daerah berbagi peran secara jelas dan konsisten, bukan bergantung pada kepentingan segelintir pengurus.
Korea Selatan menempuh jalan yang tidak jauh berbeda. KFA membangun jenjang kompetisi usia dini secara sistematis dan menautkan pembinaan pemain dengan liga profesional K-League serta jaringan sekolah dan universitas.
Konsistensi regulasi, transparansi keuangan klub, dan tata kelola kompetisi yang terjadwal pasti menjadi fondasi yang memungkinkan kedua negara ini mempertahankan daya saing di level Asia sekaligus rutin lolos ke putaran final Piala Dunia, bahkan ketika kualitas individu pemain mereka tidak selalu di atas rata-rata dunia. Dengan kata lain, keunggulan Jepang dan Korea Selatan bukan semata soal talenta, melainkan soal desain institusi yang memberi insentif jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan sepak bola untuk berpartisipasi secara produktif.
Pelajaran bagi Indonesia sudah cukup terang. Jalan pintas naturalisasi pemain diaspora memang bisa mendongkrak peluang jangka pendek, sebagaimana pernah ditempuh Jepang pada akhir 1980-an sebelum akhirnya mereka sadar strategi itu tidak cukup untuk mencapai Piala Dunia.
Namun tanpa reformasi institusi yang mendasar, seperti kepastian kalender kompetisi, transparansi keuangan klub dan federasi, independensi pengawasan wasit, serta kewajiban pembinaan usia muda yang terukur, potensi ekonomi sepak bola nasional akan terus terjebak sebagai potensi di atas kertas.
Pengurus PSSI memang telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari pengembangan akademi, kerja sama dengan federasi Jepang, hingga pemanfaatan pemain diaspora. Tetapi langkah-langkah itu perlu dikawal dengan komitmen kelembagaan yang konsisten lintas kepengurusan, bukan sekadar proyek jangka pendek yang berhenti ketika rezim kepengurusan berganti.
Secara lebih konkret, setidaknya ada tiga agenda institusional yang bisa segera dikerjakan. Pertama, memisahkan secara tegas fungsi regulator dan operator kompetisi, sehingga PSSI sebagai federasi tidak lagi memiliki konflik kepentingan dengan pemilik klub atau pengelola liga, mengikuti model yang lebih transparan seperti Jepang maupun Inggris.
Kedua, mewajibkan klub peserta liga profesional memiliki akademi usia dini berstandar dan lolos verifikasi lisensi berkala, bukan sekadar formalitas administratif, agar suplai pemain muda berkualitas tidak lagi bergantung pada jalan pintas naturalisasi.
Ketiga, membangun sistem tata kelola keuangan klub yang transparan dan diaudit independen, dengan sanksi tegas seperti pengurangan poin bagi klub yang menunggak gaji pemain, sebagaimana lazim diterapkan di liga-liga top Eropa. Ketiga agenda ini tidak memerlukan anggaran sebesar biaya menaturalisasi pemain atau mendatangkan pelatih kelas dunia, tetapi menuntut kemauan politik untuk membenahi aturan main secara konsisten dan tidak berubah setiap kali kepengurusan berganti.
Keresahan Presiden Prabowo semestinya diterjemahkan bukan hanya sebagai dorongan emosional menjelang siklus kualifikasi berikutnya, melainkan sebagai momentum untuk mendesain ulang institusi sepak bola nasional secara inklusif. Dukungan anggaran negara yang disinggung presiden akan sia-sia jika disalurkan ke dalam sistem yang masih ekstraktif.
Sebaliknya, jika tata kelola liga, federasi, dan pembinaan usia dini dibenahi mengikuti prinsip institusi inklusif ala Acemoglu, sebagaimana dibuktikan Jepang dan Korea Selatan, maka bukan tidak mungkin dalam satu atau dua siklus Piala Dunia mendatang, tim nasional Indonesia bisa merumput di lapangan hijau Piala Dunia. Pada saat itu terjadi Indonesia sekaligus dapat mengonversi jutaan penggemarnya menjadi kekuatan ekonomi olahraga yang nyata.
Korea Selatan menempuh jalan yang tidak jauh berbeda. KFA membangun jenjang kompetisi usia dini secara sistematis dan menautkan pembinaan pemain dengan liga profesional K-League serta jaringan sekolah dan universitas.
Konsistensi regulasi, transparansi keuangan klub, dan tata kelola kompetisi yang terjadwal pasti menjadi fondasi yang memungkinkan kedua negara ini mempertahankan daya saing di level Asia sekaligus rutin lolos ke putaran final Piala Dunia, bahkan ketika kualitas individu pemain mereka tidak selalu di atas rata-rata dunia. Dengan kata lain, keunggulan Jepang dan Korea Selatan bukan semata soal talenta, melainkan soal desain institusi yang memberi insentif jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan sepak bola untuk berpartisipasi secara produktif.
Pelajaran bagi Indonesia sudah cukup terang. Jalan pintas naturalisasi pemain diaspora memang bisa mendongkrak peluang jangka pendek, sebagaimana pernah ditempuh Jepang pada akhir 1980-an sebelum akhirnya mereka sadar strategi itu tidak cukup untuk mencapai Piala Dunia.
Namun tanpa reformasi institusi yang mendasar, seperti kepastian kalender kompetisi, transparansi keuangan klub dan federasi, independensi pengawasan wasit, serta kewajiban pembinaan usia muda yang terukur, potensi ekonomi sepak bola nasional akan terus terjebak sebagai potensi di atas kertas.
Pengurus PSSI memang telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari pengembangan akademi, kerja sama dengan federasi Jepang, hingga pemanfaatan pemain diaspora. Tetapi langkah-langkah itu perlu dikawal dengan komitmen kelembagaan yang konsisten lintas kepengurusan, bukan sekadar proyek jangka pendek yang berhenti ketika rezim kepengurusan berganti.
Secara lebih konkret, setidaknya ada tiga agenda institusional yang bisa segera dikerjakan. Pertama, memisahkan secara tegas fungsi regulator dan operator kompetisi, sehingga PSSI sebagai federasi tidak lagi memiliki konflik kepentingan dengan pemilik klub atau pengelola liga, mengikuti model yang lebih transparan seperti Jepang maupun Inggris.
Kedua, mewajibkan klub peserta liga profesional memiliki akademi usia dini berstandar dan lolos verifikasi lisensi berkala, bukan sekadar formalitas administratif, agar suplai pemain muda berkualitas tidak lagi bergantung pada jalan pintas naturalisasi.
Ketiga, membangun sistem tata kelola keuangan klub yang transparan dan diaudit independen, dengan sanksi tegas seperti pengurangan poin bagi klub yang menunggak gaji pemain, sebagaimana lazim diterapkan di liga-liga top Eropa. Ketiga agenda ini tidak memerlukan anggaran sebesar biaya menaturalisasi pemain atau mendatangkan pelatih kelas dunia, tetapi menuntut kemauan politik untuk membenahi aturan main secara konsisten dan tidak berubah setiap kali kepengurusan berganti.
Keresahan Presiden Prabowo semestinya diterjemahkan bukan hanya sebagai dorongan emosional menjelang siklus kualifikasi berikutnya, melainkan sebagai momentum untuk mendesain ulang institusi sepak bola nasional secara inklusif. Dukungan anggaran negara yang disinggung presiden akan sia-sia jika disalurkan ke dalam sistem yang masih ekstraktif.
Sebaliknya, jika tata kelola liga, federasi, dan pembinaan usia dini dibenahi mengikuti prinsip institusi inklusif ala Acemoglu, sebagaimana dibuktikan Jepang dan Korea Selatan, maka bukan tidak mungkin dalam satu atau dua siklus Piala Dunia mendatang, tim nasional Indonesia bisa merumput di lapangan hijau Piala Dunia. Pada saat itu terjadi Indonesia sekaligus dapat mengonversi jutaan penggemarnya menjadi kekuatan ekonomi olahraga yang nyata.
(poe)
Lihat Juga :