Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB
"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," beber Bidkum Polda Metro.
Polda Metro menjelaskan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik itu keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan 26 orang ahli. Bahkan, Roy Suryo juga telah diperiksa pula oleh polisi dalam kasus tersebut sebagai saksi atau calon tersangka.
"Setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ungkap Polda Metro.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama. Pasalnya, perkara yang menjerat Roy Suryo itu masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.
"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”
Ari Sandita - Sindonews
Polda Metro menjelaskan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik itu keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan 26 orang ahli. Bahkan, Roy Suryo juga telah diperiksa pula oleh polisi dalam kasus tersebut sebagai saksi atau calon tersangka.
"Setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ungkap Polda Metro.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama. Pasalnya, perkara yang menjerat Roy Suryo itu masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.
"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”
Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Lihat Juga :