Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB


Polda Metro menerangkan, sejatinya persangkaan pasal 31 ayat 1 UU ITE tersebut sudah muncul sejak awal laporan ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Jokowi di SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 silam. Maka itu, dalil kubu Roy Suryo selaku pemohon yang mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tidak berdasar hukum, berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut ditolak seluruhnya.

"Persangkaan berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan, melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban dan ditindaklanjuti Termohon sesuai laporan tersebut," jelasnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo itu telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan alat bukti sah sesuai aturan. Maka itu, sudah sepatutnya dalil kubu Roy Suryo yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak berdasarkan bukti yang cukup dan alat bukti sah patutlah ditolak.

Lihat video: Polda Metro Melawan! Minta Hakim Tolak Gugatan Status Tersangka Roy Suryo

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!