Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB
loading...
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menepis tudingan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE di kasus ijazah Presiden ke-7 RI. Joko Widodo atau Jokowi. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE di kasus ijazah Presiden ke-7 RI. Joko Widodo atau Jokowi. Polda menepis tudingan telah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.

"Pemohon mendalikan penerapan pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon menolak dalil tersebut karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggung jawaban dan menyimpang dari batas kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan hukum acara pidana," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan Jawaban Termohon di persidangan, Senin (13/7/2026).

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyebutkan jika kubu Roy Suryo bukan pihak berwenang menentukan atau menyatakan penerapan suatu pasal terhadapnya tidak tepat. Apalagi, mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal- tanpa mekanisme pembuktian material di persidangan pokok.

"Permintaan pemohon agar Praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi Praperadilan," jelas Tim Bidkum Polda Metro.

Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro menerangkan, sejatinya persangkaan pasal 31 ayat 1 UU ITE tersebut sudah muncul sejak awal laporan ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Jokowi di SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 silam. Maka itu, dalil kubu Roy Suryo selaku pemohon yang mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tidak berdasar hukum, berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut ditolak seluruhnya.

"Persangkaan berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan, melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban dan ditindaklanjuti Termohon sesuai laporan tersebut," jelasnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo itu telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan alat bukti sah sesuai aturan. Maka itu, sudah sepatutnya dalil kubu Roy Suryo yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak berdasarkan bukti yang cukup dan alat bukti sah patutlah ditolak.

Lihat video: Polda Metro Melawan! Minta Hakim Tolak Gugatan Status Tersangka Roy Suryo


"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," beber Bidkum Polda Metro.

Polda Metro menjelaskan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik itu keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan 26 orang ahli. Bahkan, Roy Suryo juga telah diperiksa pula oleh polisi dalam kasus tersebut sebagai saksi atau calon tersangka.

"Setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ungkap Polda Metro.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama. Pasalnya, perkara yang menjerat Roy Suryo itu masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.

"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”

Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Tak Oper ke Haaland,...
Tak Oper ke Haaland, Sorloth dan Kekasihnya Diteror
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
Mau Berkunjung ke Dufan...
Mau Berkunjung ke Dufan Ancol? Ini Rekomendasi Wahana Ekstrem sampai Ramah Anak
Berita Terkini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Anggap Kapolri Sahabat,...
Anggap Kapolri Sahabat, Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Ini Rival
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved