Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menepis tudingan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE di kasus ijazah Presiden ke-7 RI. Joko Widodo atau Jokowi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE di kasus ijazah Presiden ke-7 RI. Joko Widodo atau Jokowi. Polda menepis tudingan telah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.
"Pemohon mendalikan penerapan pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon menolak dalil tersebut karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggung jawaban dan menyimpang dari batas kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan hukum acara pidana," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan Jawaban Termohon di persidangan, Senin (13/7/2026).
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyebutkan jika kubu Roy Suryo bukan pihak berwenang menentukan atau menyatakan penerapan suatu pasal terhadapnya tidak tepat. Apalagi, mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal- tanpa mekanisme pembuktian material di persidangan pokok.
"Permintaan pemohon agar Praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi Praperadilan," jelas Tim Bidkum Polda Metro.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
"Pemohon mendalikan penerapan pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon menolak dalil tersebut karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggung jawaban dan menyimpang dari batas kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan hukum acara pidana," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan Jawaban Termohon di persidangan, Senin (13/7/2026).
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyebutkan jika kubu Roy Suryo bukan pihak berwenang menentukan atau menyatakan penerapan suatu pasal terhadapnya tidak tepat. Apalagi, mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal- tanpa mekanisme pembuktian material di persidangan pokok.
"Permintaan pemohon agar Praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi Praperadilan," jelas Tim Bidkum Polda Metro.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Lihat Juga :