Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Jum'at, 10 Juli 2026 - 15:06 WIB
Pemungutan PPh Digital Asing yang Sederhana, Realistis, dan Efektif
Saat ini beberapa platform asing telah membantu pemerintah memungut PPN dari konsumen Indonesia. Dalam SPT Masa PPN telah melaporkan jumlah omzet atas penjualan kepada konsumen di Indonesia melalui digital. Tentu pemerintah telah mempunyai cara untuk mengawasi jumlah omzet perdagangan secara digital ini.
Dengan mempertimbangkan perusahaan digital asing tidak berkantor, tidak ada pegawai di Indonesia, dan otoritas pajak dapat mengetahui serta mengawasi jumlah omzet penjualannya kepada konsumen di Indonesia secara digital, pemerintah dapat mempertimbangkan cara pemungutan PPh Digital Asing sebagai berikut:
Pertama, pemungutan PPh Digital Asing dapat dilakukan berdasarkan jumlah omzet penjualan dalam satu bulan kepada konsumen Indonesia. Jadi menggunakan data yang paralel dengan pelaporan SPT Masa PPN atas PPN yang dipungutnya.
Kedua, PPh Digital Asing diperlakukan sebagai PPh Final.
Ketiga, perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia tidak perlu menyelenggarakan pembukuan, namun seluruh penjualan kepada konsumen di Indonesia harus dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia. Nilai jumlah omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN akan sama dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi untuk PPh Final.
Keempat, tarif PPh Digital Asing ditetapkan secara realistis dan tidak memberatkan. Porsi hak pemajakan tentu diberikan lebih besar kepada negara domisili karena fisik perusahaan dan karyawannya ada di negara domisili.
Kelima, PPh Digital Asing dikenakan per kelompok usaha dengan tarif yang berbeda. Pendekatan ini memperhitungkan tingkat laba mereka secara teoritis untuk pendekatan penentuan tarif saja.
Melalui solusi tersebut, pengenaan PPh Digital Asing dilakukan secara lump sum dan bersifat final.
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, PPh Final Digital Asing atas penjualan selama satu bulan dibayarkan oleh perusahaan asing dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Kewajiban pajaknya langsung diselesaikan kepada negara dan dilaporkan kepada otoritas pajak.
Cara ini akan membuat perusahaan digital asing lebih mudah menjalankan kewajiban PPh-nya dan negara mendapatkan penerimaan negara dari PPh Digital Asing. Menurut penulis, ini adalah implementasi yang sederhana, realistis, dan efektif untuk memungut PPh Digital Asing yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.
Pendekatan ini akan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sederhana, realistis, efektif, mudah dijalankan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga hak pemajakan negara dapat dioptimalkan secara berkeadilan, wajib pajak memperoleh kepastian hukum, dan kegiatan ekonomi dapat berkembang secara sehat dalam iklim usaha yang kondusif.
Pemungutan PPh Digital Asing yang diperlakukan sebagai PPh Final tanpa kewajiban untuk pembukuan agar perusahaan digital asing dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia dan mengurangi resistensi negara mitra. Oleh karena itu, tentu tidak relevan lagi untuk membahas realisasi laba/rugi setiap tahun dari perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital.
Negara yang Telah Menerapkan PPh Digital
Berdasarkan taxfoundation.org (6 Mei 2025), beberapa negara yang telah menerapkan PPh Digital Asing (Digital Service Tax/ DST) diantaranya Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif sebesar 1,5% sampai dengan 7,5%. Beberapa negara yang menyatakan secara resmi akan menerapkan DST diantaranya adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.
Kesimpulan
Potensi penerimaan negara dari PPh Digital Asing belum tersentuh dan patut diraih oleh negara. Belum dikenainya PPh Digital Asing mencederai keadilan dan kepastian hukum atas prinsip mengenakan PPh terhadap perusahaan yang aktif melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mendapatkan keuntungan.
Indonesia mempunyai hak pemajakan atas PPh Digital Asing dari penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia. Perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital yang melayani konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" merupakan bentuk nyata kehadiran kegiatan usaha secara substantif yang menjadi dasar pengakuan adanya "BUT Digital" di Indonesia.
Untuk memperkuat landasan yuridis, pemerintah perlu menyempurnakan UU PPh dengan memasukkan "Pramuniaga Digital" sebagai kriteria adanya "BUT Digital". Selanjutnya, Indonesia perlu secara bertahap menyempurnakan Tax Treaty dengan negara mitra melalui penambahan kriteria kehadiran digital berupa "Pramuniaga Digital" sebagai dasar pengakuan yuridis terhadap adanya "PE/BUT Digital" guna memperkuat hak pemajakan Indonesia secara yuridis dan mengurangi potensi sengketa.
Penyempurnaan Tax Treaty tidak menunda pelaksanaan hak pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing. Pelaksanaan pengenaan PPh Digital Asing telah dapat dilaksanakan bila ketentuan BUT pada UU PPh domestik telah menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" sebagai adanya "BUT Digital". Penyempurnaan Tax Treaty adalah bentuk harmoni dengan negara mitra dan mengurangi potensi konflik.
Dari sisi implementasi, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme PPh Final Digital Asing yang dihitung berdasarkan jumlah omzet penjualan bulanan yang paralel dengan pemungutan PPN yang telah berjalan, tanpa kewajiban pembukuan maupun SPT Tahunan PPh Badan, dengan pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Tarif PPh ditetapkan secara realistis berdasarkan karakteristik masing-masing kelompok usaha dengan tetap memberikan porsi hak pemajakan yang lebih besar kepada negara domisili sebagai wujud pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan, serta mengurangi potensi resistensi negara mitra.
Pada akhirnya, pendekatan yang diusulkan dalam artikel ini bukan bertujuan untuk mengambil alih hak pemajakan negara domisili, melainkan untuk mewujudkan pembagian hak pemajakan yang lebih proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar sesuai perkembangan era perdagangan secara digital.
Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah perlu segera meraih hak pemajakan atas PPh Digital Asing sebagai bentuk kedaulatan fiskal Indonesia.
Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" dalam ketentuan BUT pada UU PPh dan menegaskan adanya "BUT Digital" di samping "BUT Konvensional". Langkah ini memperkuat landasan yuridis sekaligus menjadi pintu masuk bagi pengenaan PPh Digital Asing melalui "BUT Digital" sebagai penyempurnaan atas hak pemajakan Indonesia yang secara substantif telah lahir dari kehadiran "Pramuniaga Digital". Ini menjadi langkah Indonesia menegakkan hak pemajakan atas PPh Digital Asing secara proporsional dan berkeadilan.
Indonesia perlu melanjutkan negosiasi ulang Tax Treaty dengan negara mitra melalui penambahan kriteria "Pramuniaga Digital" sebagai dasar pengakuan yuridis adanya "PE/BUT Digital" guna memperkuat pembagian hak pemajakan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan PPh Digital Asing dalam bentuk PPh Final yang dikenakan kepada perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia berdasarkan jumlah omzet penjualan bulanannya. Pelaporannya dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi di samping melaporkan SPT Masa PPN. Hal ini memberikan kemudahan administrasi bagi perusahaan digital asing dalam menjalankan kewajiban PPh-nya.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kewajiban perpajakan "BUT Digital" diperlakukan berbeda dengan "BUT Konvensional". Oleh karena itu, "BUT Digital" tidak perlu diwajibkan menyelenggarakan pembukuan maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan karena perhitungan laba rugi tetap dilakukan di negara domisili. Tarif PPh Final Digital Asing ditetapkan secara realistis dengan tetap memperhatikan pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar guna mengurangi potensi resistensi dari negara mitra.
Dalam rangka mengatasi kekosongan hukum, pemerintah dapat mempertimbangkan mengeluarkan Perppu untuk menyempurnakan kriteria BUT guna mempertegas adanya "BUT Digital" di samping "BUT Konvensional", sekaligus mengatur mekanisme pengenaan PPh Digital Asing yang bersifat final dalam UU PPh domestik.
Saat ini beberapa platform asing telah membantu pemerintah memungut PPN dari konsumen Indonesia. Dalam SPT Masa PPN telah melaporkan jumlah omzet atas penjualan kepada konsumen di Indonesia melalui digital. Tentu pemerintah telah mempunyai cara untuk mengawasi jumlah omzet perdagangan secara digital ini.
Dengan mempertimbangkan perusahaan digital asing tidak berkantor, tidak ada pegawai di Indonesia, dan otoritas pajak dapat mengetahui serta mengawasi jumlah omzet penjualannya kepada konsumen di Indonesia secara digital, pemerintah dapat mempertimbangkan cara pemungutan PPh Digital Asing sebagai berikut:
Pertama, pemungutan PPh Digital Asing dapat dilakukan berdasarkan jumlah omzet penjualan dalam satu bulan kepada konsumen Indonesia. Jadi menggunakan data yang paralel dengan pelaporan SPT Masa PPN atas PPN yang dipungutnya.
Kedua, PPh Digital Asing diperlakukan sebagai PPh Final.
Ketiga, perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia tidak perlu menyelenggarakan pembukuan, namun seluruh penjualan kepada konsumen di Indonesia harus dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia. Nilai jumlah omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN akan sama dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi untuk PPh Final.
Keempat, tarif PPh Digital Asing ditetapkan secara realistis dan tidak memberatkan. Porsi hak pemajakan tentu diberikan lebih besar kepada negara domisili karena fisik perusahaan dan karyawannya ada di negara domisili.
Kelima, PPh Digital Asing dikenakan per kelompok usaha dengan tarif yang berbeda. Pendekatan ini memperhitungkan tingkat laba mereka secara teoritis untuk pendekatan penentuan tarif saja.
Melalui solusi tersebut, pengenaan PPh Digital Asing dilakukan secara lump sum dan bersifat final.
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, PPh Final Digital Asing atas penjualan selama satu bulan dibayarkan oleh perusahaan asing dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Kewajiban pajaknya langsung diselesaikan kepada negara dan dilaporkan kepada otoritas pajak.
Cara ini akan membuat perusahaan digital asing lebih mudah menjalankan kewajiban PPh-nya dan negara mendapatkan penerimaan negara dari PPh Digital Asing. Menurut penulis, ini adalah implementasi yang sederhana, realistis, dan efektif untuk memungut PPh Digital Asing yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.
Pendekatan ini akan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sederhana, realistis, efektif, mudah dijalankan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga hak pemajakan negara dapat dioptimalkan secara berkeadilan, wajib pajak memperoleh kepastian hukum, dan kegiatan ekonomi dapat berkembang secara sehat dalam iklim usaha yang kondusif.
Pemungutan PPh Digital Asing yang diperlakukan sebagai PPh Final tanpa kewajiban untuk pembukuan agar perusahaan digital asing dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia dan mengurangi resistensi negara mitra. Oleh karena itu, tentu tidak relevan lagi untuk membahas realisasi laba/rugi setiap tahun dari perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital.
Negara yang Telah Menerapkan PPh Digital
Berdasarkan taxfoundation.org (6 Mei 2025), beberapa negara yang telah menerapkan PPh Digital Asing (Digital Service Tax/ DST) diantaranya Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif sebesar 1,5% sampai dengan 7,5%. Beberapa negara yang menyatakan secara resmi akan menerapkan DST diantaranya adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.
Kesimpulan
Potensi penerimaan negara dari PPh Digital Asing belum tersentuh dan patut diraih oleh negara. Belum dikenainya PPh Digital Asing mencederai keadilan dan kepastian hukum atas prinsip mengenakan PPh terhadap perusahaan yang aktif melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mendapatkan keuntungan.
Indonesia mempunyai hak pemajakan atas PPh Digital Asing dari penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia. Perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital yang melayani konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" merupakan bentuk nyata kehadiran kegiatan usaha secara substantif yang menjadi dasar pengakuan adanya "BUT Digital" di Indonesia.
Untuk memperkuat landasan yuridis, pemerintah perlu menyempurnakan UU PPh dengan memasukkan "Pramuniaga Digital" sebagai kriteria adanya "BUT Digital". Selanjutnya, Indonesia perlu secara bertahap menyempurnakan Tax Treaty dengan negara mitra melalui penambahan kriteria kehadiran digital berupa "Pramuniaga Digital" sebagai dasar pengakuan yuridis terhadap adanya "PE/BUT Digital" guna memperkuat hak pemajakan Indonesia secara yuridis dan mengurangi potensi sengketa.
Penyempurnaan Tax Treaty tidak menunda pelaksanaan hak pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing. Pelaksanaan pengenaan PPh Digital Asing telah dapat dilaksanakan bila ketentuan BUT pada UU PPh domestik telah menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" sebagai adanya "BUT Digital". Penyempurnaan Tax Treaty adalah bentuk harmoni dengan negara mitra dan mengurangi potensi konflik.
Dari sisi implementasi, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme PPh Final Digital Asing yang dihitung berdasarkan jumlah omzet penjualan bulanan yang paralel dengan pemungutan PPN yang telah berjalan, tanpa kewajiban pembukuan maupun SPT Tahunan PPh Badan, dengan pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Tarif PPh ditetapkan secara realistis berdasarkan karakteristik masing-masing kelompok usaha dengan tetap memberikan porsi hak pemajakan yang lebih besar kepada negara domisili sebagai wujud pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan, serta mengurangi potensi resistensi negara mitra.
Pada akhirnya, pendekatan yang diusulkan dalam artikel ini bukan bertujuan untuk mengambil alih hak pemajakan negara domisili, melainkan untuk mewujudkan pembagian hak pemajakan yang lebih proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar sesuai perkembangan era perdagangan secara digital.
Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah perlu segera meraih hak pemajakan atas PPh Digital Asing sebagai bentuk kedaulatan fiskal Indonesia.
Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" dalam ketentuan BUT pada UU PPh dan menegaskan adanya "BUT Digital" di samping "BUT Konvensional". Langkah ini memperkuat landasan yuridis sekaligus menjadi pintu masuk bagi pengenaan PPh Digital Asing melalui "BUT Digital" sebagai penyempurnaan atas hak pemajakan Indonesia yang secara substantif telah lahir dari kehadiran "Pramuniaga Digital". Ini menjadi langkah Indonesia menegakkan hak pemajakan atas PPh Digital Asing secara proporsional dan berkeadilan.
Indonesia perlu melanjutkan negosiasi ulang Tax Treaty dengan negara mitra melalui penambahan kriteria "Pramuniaga Digital" sebagai dasar pengakuan yuridis adanya "PE/BUT Digital" guna memperkuat pembagian hak pemajakan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan PPh Digital Asing dalam bentuk PPh Final yang dikenakan kepada perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia berdasarkan jumlah omzet penjualan bulanannya. Pelaporannya dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi di samping melaporkan SPT Masa PPN. Hal ini memberikan kemudahan administrasi bagi perusahaan digital asing dalam menjalankan kewajiban PPh-nya.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kewajiban perpajakan "BUT Digital" diperlakukan berbeda dengan "BUT Konvensional". Oleh karena itu, "BUT Digital" tidak perlu diwajibkan menyelenggarakan pembukuan maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan karena perhitungan laba rugi tetap dilakukan di negara domisili. Tarif PPh Final Digital Asing ditetapkan secara realistis dengan tetap memperhatikan pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar guna mengurangi potensi resistensi dari negara mitra.
Dalam rangka mengatasi kekosongan hukum, pemerintah dapat mempertimbangkan mengeluarkan Perppu untuk menyempurnakan kriteria BUT guna mempertegas adanya "BUT Digital" di samping "BUT Konvensional", sekaligus mengatur mekanisme pengenaan PPh Digital Asing yang bersifat final dalam UU PPh domestik.
(jon)
Lihat Juga :