Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Jum'at, 10 Juli 2026 - 15:06 WIB
Penemuan hukum semacam ini bukan merupakan hal baru dalam perkembangan hukum. Penemuan hukum ini mirip dengan penemuan hukum yang pernah dilakukan oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tahun 1921 yang menyatakan listrik adalah benda. Tanpa listrik dinyatakan sebagai benda, pencuri listrik tidak dapat dihukum, karena yang dapat dihukum bila yang dicuri adalah benda.
Landasan Substantif Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing
Adapun yang dapat menjadi dasar substantif Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing adalah sebagai berikut:
Pertama, transaksi digital terjadi dan dikonsumsi di Indonesia;
Kedua, perusahaan asing memperoleh laba dari pasar Indonesia;
Ketiga, secara filosofi, pengenaan PPh yang berkeadilan dilakukan kepada BUT Asing yang aktif melakukan penjualan di Indonesia;
Keempat, terdapat kehadiran aktif "Pramuniaga Digital" yang secara substantif telah menunjukkan adanya PE/BUT secara digital di Indonesia. Ini lahir dari perubahan cara berdagang dari model konvensional ke era digital karena kemajuan teknologi internet;
Kelima, prinsip substance over form, "Pramuniaga Digital" telah melahirkan "PE/BUT digital";
Keenam, asas keadilan universal mendukung pembagian hak pemajakan;
Ketujuh, Pilar Satu OECD juga telah mengarah pada pembagian hak pemajakan untuk negara pasar seperti Indonesia;
Kedelapan, Article 12B UN Model telah mengatur hak pemajakan bagi negara pasar.
Pengenaan PPh Digital Asing adalah bentuk: pertama, keadilan karena melakukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara pasar secara proporsional dan berkeadilan; kedua, kepastian hukum yaitu kepastian hukum untuk membayar pajak dari perusahaan yang melakukan penjualan secara aktif di Indonesia termasuk perusahaan asing yang melakukan penjualan kepada konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" dengan sarana internet dan telah menghasilkan keuntungan; ketiga, memberikan kemanfaatan bagi negara domisili dan negara pasar untuk maju bersama tanpa memberi ruang bagi penghindaran pajak melalui negara surga pajak. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch.
BUT Digital dalam UU PPh
Secara substantif, dengan adanya "Pramuniaga Digital" yang hadir nyata secara digital di wilayah Indonesia, Indonesia mempunyai landasan substantif untuk mengenakan PPh Digital Asing.
Namun demikian, guna memberikan landasan yuridis bagi Indonesia untuk mengenakan PPh Digital Asing, Indonesia perlu menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" dalam kriteria adanya BUT di Indonesia serta mempertegas adanya "BUT Konvensional" dan "BUT Digital". Langkah ini menjadi fondasi yang mendukung Indonesia menegakkan hak pemajakannya atas PPh Digital Asing.
Untuk mempercepat pengenaan PPh Digital Asing, dan mengisi kekosongan hukum atas "BUT Digital" karena peraturan perpajakan yang saat ini berlaku belum mengikuti perubahan model perdagangan dari perdagangan konvensional ke perdagangan secara digital, pemerintah dapat mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" atas adanya "BUT Digital" dan secara eksplisit membedakan adanya "BUT Konvensional" dan "BUT Digital".
Kriteria "Pramuniaga Digital" dalam ketentuan "BUT Digital" pada UU PPh merupakan pintu masuk untuk mengenakan PPh Digital Asing.
Menurut penulis, bila langkah ini diambil oleh Indonesia, Indonesia tidak melanggar Tax Treaty secara substantif terhadap negara mitra. PE dalam Tax Treaty pada prinsipnya adalah mengukur keberadaan suatu perusahaan asing, yang diukur melalui keaktifan perusahaan tersebut di Indonesia dan mendapatkan keuntungan dari Indonesia. Dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing melalui "Pramuniaga Digital", faktanya "Pramuniaga Digital" secara aktif melalui internet melayani konsumen di Indonesia sepanjang tahun yang melampaui kriteria time test yang ada dalam Tax Treaty dan perusahaan asing juga telah menghasilkan keuntungan dari konsumen Indonesia.
Solusi Harmoni Pemajakan PPh Digital Asing
Negara domisili sepatutnya tidak mengabaikan hak negara pasar atas pembagian hak pemajakan dari transaksi penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia dengan berlindung pada aturan lama yang dirancang berdasarkan model perdagangan konvensional yang telah tidak sesuai dengan era perdagangan secara digital.
Demi keadilan, perubahan cara perdagangan dari perdagangan konvensional ke perdagangan secara digital sepatutnya juga perlu diikuti dengan perubahan kriteria PE/BUT dengan menambahkan kriteria kehadiran digital yang tak lain adalah "Pramuniaga Digital" sebagai adanya "PE/BUT Digital".
Kehadiran "Pramuniaga Digital" yang melayani pembeli dari Indonesia adalah fakta nyata kehadiran perusahaan asing di Indonesia secara aktif dalam bentuk digital yang didukung kemajuan teknologi internet. Oleh karena itu diperlukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara pasar.
Apabila negara mitra menolak pengenaan PPh Digital Asing dan tetap tidak mengakui perlunya pembagian hak pemajakan dari penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia, hal tersebut mengakibatkan Indonesia sebagai negara pasar tidak memperoleh hak pemajakannya secara proporsional dan berkeadilan. Dalam kondisi demikian, Indonesia pada prinsipnya berhak mengambil langkah-langkah untuk melindungi kepentingan fiskal nasional. Salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah pembatasan, bahkan penghentian akses terhadap aktivitas penjualan secara digital oleh perusahaan asing tertentu dari negara mitra.
Namun demikian, langkah tersebut seyogianya menjadi pilihan terakhir. Solusi yang lebih konstruktif adalah negara domisili dan negara pasar membangun pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan dengan menyesuaikan ketentuan perpajakan terhadap evolusi perdagangan dari model konvensional menuju perdagangan secara digital. Dengan demikian, kepentingan fiskal kedua negara tetap terlindungi, dunia usaha memperoleh kepastian hukum, dan kegiatan ekonomi digital dapat terus berkembang secara sehat.
Melalui pembagian hak pemajakan yang realistis, proporsional, dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar akan memberikan solusi yang harmoni dan mendukung kemajuan bersama.
Pengenaan PPh Digital Asing bukanlah bentuk diskriminatif, namun memberikan keadilan kepada negara domisili dan negara pasar seperti Indonesia untuk maju bersama.
Implementasi PPh Digital Asing
Persoalan berikutnya bukan lagi apakah Indonesia berhak mengenakan PPh Digital Asing, melainkan bagaimana mekanisme pemungutannya dapat dilakukan secara sederhana, praktis, efektif, dan tetap memberikan kepastian hukum.
Pengakuan terhadap "BUT Digital" tersebut selanjutnya perlu diikuti dengan mekanisme pemungutan PPh Digital Asing yang sesuai dengan karakteristik perdagangan secara digital. Oleh karena itu, mekanisme pemungutannya perlu dirancang secara sederhana, realistis, efektif, mudah dijalankan, memberikan kepastian hukum, dan tetap mencerminkan pembagian hak pemajakan yang proporsional serta berkeadilan.
Perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital tidak memerlukan kehadiran secara fisik baik untuk pramuniaga, toko, maupun kantor. Karyawan, toko, dan kantor mereka tetap ada di negara domisili. Oleh karena itu, tentu pemungutan PPh menjadi tidak praktis dan menghadapi hambatan bila dilakukan secara konvensional, yang menyamakan kewajiban administrasi perpajakan "BUT Digital" dengan kewajiban PPh Badan dari suatu "BUT Konvensional". Di mana "BUT Konvensional" harus menyelenggarakan pembukuan dan bukti-bukti untuk mendukung laporan keuangannya.
Bila ini diterapkan, tentu akan sangat kompleks beban administrasi perpajakan bagi perusahaan digital asing dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Demikian juga bagi otoritas pajak akan kompleks dalam melakukan pengawasan dan pemungutan PPh. Oleh karena itu dibutuhkan cara pemungutan PPh Digital Asing yang sederhana, realistis, dan efektif tanpa mengurangi hak pemajakan Indonesia dan kedaulatan fiskal Indonesia.
Landasan Substantif Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing
Adapun yang dapat menjadi dasar substantif Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing adalah sebagai berikut:
Pertama, transaksi digital terjadi dan dikonsumsi di Indonesia;
Kedua, perusahaan asing memperoleh laba dari pasar Indonesia;
Ketiga, secara filosofi, pengenaan PPh yang berkeadilan dilakukan kepada BUT Asing yang aktif melakukan penjualan di Indonesia;
Keempat, terdapat kehadiran aktif "Pramuniaga Digital" yang secara substantif telah menunjukkan adanya PE/BUT secara digital di Indonesia. Ini lahir dari perubahan cara berdagang dari model konvensional ke era digital karena kemajuan teknologi internet;
Kelima, prinsip substance over form, "Pramuniaga Digital" telah melahirkan "PE/BUT digital";
Keenam, asas keadilan universal mendukung pembagian hak pemajakan;
Ketujuh, Pilar Satu OECD juga telah mengarah pada pembagian hak pemajakan untuk negara pasar seperti Indonesia;
Kedelapan, Article 12B UN Model telah mengatur hak pemajakan bagi negara pasar.
Pengenaan PPh Digital Asing adalah bentuk: pertama, keadilan karena melakukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara pasar secara proporsional dan berkeadilan; kedua, kepastian hukum yaitu kepastian hukum untuk membayar pajak dari perusahaan yang melakukan penjualan secara aktif di Indonesia termasuk perusahaan asing yang melakukan penjualan kepada konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" dengan sarana internet dan telah menghasilkan keuntungan; ketiga, memberikan kemanfaatan bagi negara domisili dan negara pasar untuk maju bersama tanpa memberi ruang bagi penghindaran pajak melalui negara surga pajak. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch.
BUT Digital dalam UU PPh
Secara substantif, dengan adanya "Pramuniaga Digital" yang hadir nyata secara digital di wilayah Indonesia, Indonesia mempunyai landasan substantif untuk mengenakan PPh Digital Asing.
Namun demikian, guna memberikan landasan yuridis bagi Indonesia untuk mengenakan PPh Digital Asing, Indonesia perlu menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" dalam kriteria adanya BUT di Indonesia serta mempertegas adanya "BUT Konvensional" dan "BUT Digital". Langkah ini menjadi fondasi yang mendukung Indonesia menegakkan hak pemajakannya atas PPh Digital Asing.
Untuk mempercepat pengenaan PPh Digital Asing, dan mengisi kekosongan hukum atas "BUT Digital" karena peraturan perpajakan yang saat ini berlaku belum mengikuti perubahan model perdagangan dari perdagangan konvensional ke perdagangan secara digital, pemerintah dapat mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" atas adanya "BUT Digital" dan secara eksplisit membedakan adanya "BUT Konvensional" dan "BUT Digital".
Kriteria "Pramuniaga Digital" dalam ketentuan "BUT Digital" pada UU PPh merupakan pintu masuk untuk mengenakan PPh Digital Asing.
Menurut penulis, bila langkah ini diambil oleh Indonesia, Indonesia tidak melanggar Tax Treaty secara substantif terhadap negara mitra. PE dalam Tax Treaty pada prinsipnya adalah mengukur keberadaan suatu perusahaan asing, yang diukur melalui keaktifan perusahaan tersebut di Indonesia dan mendapatkan keuntungan dari Indonesia. Dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing melalui "Pramuniaga Digital", faktanya "Pramuniaga Digital" secara aktif melalui internet melayani konsumen di Indonesia sepanjang tahun yang melampaui kriteria time test yang ada dalam Tax Treaty dan perusahaan asing juga telah menghasilkan keuntungan dari konsumen Indonesia.
Solusi Harmoni Pemajakan PPh Digital Asing
Negara domisili sepatutnya tidak mengabaikan hak negara pasar atas pembagian hak pemajakan dari transaksi penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia dengan berlindung pada aturan lama yang dirancang berdasarkan model perdagangan konvensional yang telah tidak sesuai dengan era perdagangan secara digital.
Demi keadilan, perubahan cara perdagangan dari perdagangan konvensional ke perdagangan secara digital sepatutnya juga perlu diikuti dengan perubahan kriteria PE/BUT dengan menambahkan kriteria kehadiran digital yang tak lain adalah "Pramuniaga Digital" sebagai adanya "PE/BUT Digital".
Kehadiran "Pramuniaga Digital" yang melayani pembeli dari Indonesia adalah fakta nyata kehadiran perusahaan asing di Indonesia secara aktif dalam bentuk digital yang didukung kemajuan teknologi internet. Oleh karena itu diperlukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara pasar.
Apabila negara mitra menolak pengenaan PPh Digital Asing dan tetap tidak mengakui perlunya pembagian hak pemajakan dari penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia, hal tersebut mengakibatkan Indonesia sebagai negara pasar tidak memperoleh hak pemajakannya secara proporsional dan berkeadilan. Dalam kondisi demikian, Indonesia pada prinsipnya berhak mengambil langkah-langkah untuk melindungi kepentingan fiskal nasional. Salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah pembatasan, bahkan penghentian akses terhadap aktivitas penjualan secara digital oleh perusahaan asing tertentu dari negara mitra.
Namun demikian, langkah tersebut seyogianya menjadi pilihan terakhir. Solusi yang lebih konstruktif adalah negara domisili dan negara pasar membangun pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan dengan menyesuaikan ketentuan perpajakan terhadap evolusi perdagangan dari model konvensional menuju perdagangan secara digital. Dengan demikian, kepentingan fiskal kedua negara tetap terlindungi, dunia usaha memperoleh kepastian hukum, dan kegiatan ekonomi digital dapat terus berkembang secara sehat.
Melalui pembagian hak pemajakan yang realistis, proporsional, dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar akan memberikan solusi yang harmoni dan mendukung kemajuan bersama.
Pengenaan PPh Digital Asing bukanlah bentuk diskriminatif, namun memberikan keadilan kepada negara domisili dan negara pasar seperti Indonesia untuk maju bersama.
Implementasi PPh Digital Asing
Persoalan berikutnya bukan lagi apakah Indonesia berhak mengenakan PPh Digital Asing, melainkan bagaimana mekanisme pemungutannya dapat dilakukan secara sederhana, praktis, efektif, dan tetap memberikan kepastian hukum.
Pengakuan terhadap "BUT Digital" tersebut selanjutnya perlu diikuti dengan mekanisme pemungutan PPh Digital Asing yang sesuai dengan karakteristik perdagangan secara digital. Oleh karena itu, mekanisme pemungutannya perlu dirancang secara sederhana, realistis, efektif, mudah dijalankan, memberikan kepastian hukum, dan tetap mencerminkan pembagian hak pemajakan yang proporsional serta berkeadilan.
Perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital tidak memerlukan kehadiran secara fisik baik untuk pramuniaga, toko, maupun kantor. Karyawan, toko, dan kantor mereka tetap ada di negara domisili. Oleh karena itu, tentu pemungutan PPh menjadi tidak praktis dan menghadapi hambatan bila dilakukan secara konvensional, yang menyamakan kewajiban administrasi perpajakan "BUT Digital" dengan kewajiban PPh Badan dari suatu "BUT Konvensional". Di mana "BUT Konvensional" harus menyelenggarakan pembukuan dan bukti-bukti untuk mendukung laporan keuangannya.
Bila ini diterapkan, tentu akan sangat kompleks beban administrasi perpajakan bagi perusahaan digital asing dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Demikian juga bagi otoritas pajak akan kompleks dalam melakukan pengawasan dan pemungutan PPh. Oleh karena itu dibutuhkan cara pemungutan PPh Digital Asing yang sederhana, realistis, dan efektif tanpa mengurangi hak pemajakan Indonesia dan kedaulatan fiskal Indonesia.
Lihat Juga :