Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana

Jum'at, 10 Juli 2026 - 15:06 WIB
loading...
Meraih Hak Pemajakan...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

PERUBAHAN model perdagangan dari model konvensional dan semi konvensional menuju perdagangan secara digital , belum diikuti oleh perubahan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara sumber, padahal Indonesia mempunyai hak pemajakan secara substantif.

Pada model perdagangan konvensional, transaksi dilakukan melalui pertemuan langsung antara penjual dan pembeli yang dilayani oleh pramuniaga secara fisik. Dalam perdagangan semi konvensional, transaksi dapat dilakukan melalui telepon, email, dan WhatsApp. Pada kedua model tersebut, keberadaan perusahaan tetap diukur berdasarkan kehadiran fisik.

Sebaliknya, dalam era perdagangan secara digital perusahaan asing dapat melayani konsumen di negara lain tanpa kehadiran fisik maupun pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE). Pelayanan kepada konsumen di Indonesia oleh perusahaan asing dilakukan melalui "Pramuniaga Digital" yang beroperasi secara digital di internet.

Perubahan era perdagangan konvensional ke era perdagangan secara digital belum diikuti dengan perubahan peraturan perpajakan baik internasional maupun domestik Indonesia. Hal ini mengakibatkan Indonesia belum melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia. Saat ini perusahaan digital asing baru membantu pemerintah untuk memungut PPN yang ditanggung oleh konsumen Indonesia dan bukan menjadi beban perusahaan asing yang menjual secara digital melalui internet.

Uraian di atas menimbulkan pertanyaan mendasar bagi kita: apa landasan hak pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing dan bagaimana mekanisme pemungutannya yang sederhana, realistis, dan efektif?

Artikel ini tidak bertujuan untuk mengambil alih hak pemajakan negara domisili, melainkan menawarkan pembagian hak pemajakan yang lebih proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dan negara pasar sesuai perkembangan era perdagangan secara digital.

Pramuniaga Digital Asing

Penjualan secara digital di Indonesia yang dilakukan perusahaan asing adalah bentuk pelayanan penjualan yang dilakukan oleh "Pramuniaga Digital" yang menggantikan peran pramuniaga fisik.

Perubahan perdagangan dari model konvensional yang dilakukan melalui pertemuan fisik antara penjual dan pembeli telah berubah di era perdagangan secara digital, di mana konsumen cukup dilayani oleh "Pramuniaga Digital" secara digital melalui internet. Hal ini merupakan fakta perubahan cara perdagangan dari model konvensional ke model digital sebagai konsekuensi kemajuan teknologi internet.

Pada prinsipnya pengenaan PPh terhadap perusahaan asing yang beroperasi secara aktif di Indonesia, dikenai PPh dari laba yang mereka peroleh dari Indonesia. Dalam aturan internasional dan domestik tentang PE/BUT saat ini berlaku, masih berdasarkan cara perdagangan konvensional, sehingga hak pemajakan baru timbul bila perusahaan asing hadir secara fisik di Indonesia baik berupa kantor atau mengirimkan pegawainya untuk melayani konsumen di Indonesia yang telah melebihi jangka waktu tertentu (time test). Untuk time test sendiri mulai dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini sesuai juga dengan Tax Treaty Indonesia dengan negara partner.

Namun dalam era digital, kehadiran aktif perusahaan asing di Indonesia tidak perlu dilakukan dengan kehadiran fisik, namun cukup dengan kehadiran secara digital sebagai "Pramuniaga Digital".

Belum dikenainya PPh atas penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" tentu mencederai keadilan dan kepastian hukum atas prinsip mengenakan PPh terhadap perusahaan yang aktif melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mendapatkan keuntungan.

Prinsip Substance Over Form

Dalam hukum pajak, prinsip Substance Over Form menempatkan substansi ekonomi di atas bentuk formal suatu transaksi. Melalui prinsip Substance Over Form, pelayanan "Pramuniaga Digital" pada prinsipnya adalah sama dengan bentuk pelayanan yang dilakukan oleh "pramuniaga fisik". Kehadiran "Pramuniaga Digital" di Indonesia dalam satu tahun adalah 365 hari dan satu hari hadir dalam 24 jam.

Bila diukur berdasarkan salah satu kriteria adanya BUT di Indonesia berupa jangka waktu kehadiran kegiatan usaha yang melebihi 60 hari di Indonesia dalam satu tahun atau berdasarkan time test dalam Tax Treaty Indonesia dengan negara mitra, kehadiran perusahaan asing melalui "Pramuniaga Digital" secara digital di wilayah Indonesia justru jauh lebih panjang bahkan melampaui kriteria tersebut karena kehadiran digitalnya berlangsung selama 365 hari dalam setahun dan 24 jam dalam sehari.

Kehadiran "Pramuniaga Digital" asing di Indonesia secara digital melalui internet jauh lebih aktif dibandingkan bila perusahaan asing yang melakukan penjualan dengan membuka tempat penjualan secara fisik di Indonesia dan mempekerjakan pramuniaga fisiknya di Indonesia untuk melayani konsumen di Indonesia.

Kehadiran aktif "Pramuniaga Digital" asing di Indonesia melayani konsumen di Indonesia secara digital adalah fakta nyata aktifnya kegiatan usaha perusahaan asing di Indonesia dan telah menghasilkan keuntungan serta belum membayar pajak keuntungan di Indonesia. Kehadiran kegiatan usaha secara aktif merupakan substansi yang diatur dalam PE/BUT dalam Tax Treaty maupun UU PPh domestik yang saat ini berlaku, yang menggunakan kehadiran fisik dan time test sebagai salah satu alat ukur dalam mengukur keaktifan kegiatan usaha suatu perusahaan asing dalam menjalankan usaha di Indonesia. Dalam era digital, kehadiran kegiatan usaha secara aktif sepatutnya diukur juga dari kehadiran "Pramuniaga Digital" secara digital di internet.

Saat ini, kehadiran aktif kegiatan usaha perusahaan asing secara digital melalui "Pramuniaga Digital" belum terjangkau oleh pengaturan PE/BUT baik di Tax Treaty maupun UU PPh domestik Indonesia.

Kekosongan Hukum atas Pemungutan PPh Digital Asing

Belum terjangkaunya pengenaan PPh Digital Asing di Indonesia atas penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia adalah bentuk kekosongan hukum yang berlangsung saat ini, padahal Indonesia mempunyai landasan substantif untuk mengenakan PPh Digital Asing dengan adanya "Pramuniaga Digital". Kondisi ini tentu menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat bagi perusahaan dalam negeri yang harus membayar PPh, namun perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia tidak dikenai PPh.

Status quo ini perlu diakhiri agar tercipta sistem perpajakan internasional yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta mendukung hubungan yang harmonis antara negara domisili, negara pasar, dan pelaku usaha secara digital.

Guna mengatasi kekosongan hukum dan memberikan iklim usaha yang sehat dan menjaga kedaulatan fiskal negara, Indonesia perlu mengubah ketentuan mengenai BUT dalam UU PPh dengan menambah "kehadiran digital" berupa "Pramuniaga Digital" sebagai dasar terbentuknya "BUT Digital".

Saat ini PMK 37 Tahun 2025 mengenakan PPh E-Commerce hanya terhadap pelaku usaha lokal. Pada slide PPT Direktorat Jenderal Pajak halaman 21 dan 28 mengenai PMK 37 Tahun 2025, menyampaikan informasi kalau marketplace asing tidak dikenakan PPh dan hanya wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili.

Penemuan Hukum atas Pengenaan PPh Digital Asing

Gagasan mengenai "Pramuniaga Digital" sebagai bentuk kehadiran substantif perusahaan asing di Indonesia pernah penulis kemukakan dalam artikel berjudul "Penemuan Hukum atas PE dan BUT dalam Transaksi Perdagangan Digital Asing" yang dimuat di media IKPI pada 29 Januari 2026.

Dalam artikel tersebut, penulis mengemukakan bahwa kehadiran "Pramuniaga Digital" yang secara aktif melayani konsumen di Indonesia merupakan fakta substantif adanya kehadiran aktif perusahaan asing secara digital di wilayah Indonesia. Kehadiran aktif tersebut mencerminkan terpenuhinya substansi konsep Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) karena secara nyata perusahaan asing menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia melalui sarana digital secara aktif yang berlangsung selama 365 hari dalam setahun dan 24 jam dalam sehari.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan substansi pengaturan PE/BUT yang saat ini berlaku, yang pada prinsipnya bertumpu pada adanya kehadiran kegiatan usaha (time test) di suatu negara, termasuk sebagaimana dikenal dalam Tax Treaty yang dirumuskan berdasarkan karakteristik perdagangan konvensional.

Penemuan hukum dari "Pramuniaga Digital" mengantarkan pada pengakuan hukum bahwa keberadaan "Pramuniaga Digital" merupakan bentuk kehadiran aktif kegiatan usaha secara substantif yang menunjukkan bahwa perusahaan asing menjalankan aktivitas usahanya secara nyata di negara pasar melalui sarana digital secara aktif. Pendekatan ini menjadi landasan substantif sekaligus dasar penguatan yuridis bagi pengakuan adanya "BUT Digital" pada UU PPh domestik, sekaligus untuk dasar negosiasi ulang ketentuan PE di Tax Treaty.

Penemuan hukum semacam ini bukan merupakan hal baru dalam perkembangan hukum. Penemuan hukum ini mirip dengan penemuan hukum yang pernah dilakukan oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tahun 1921 yang menyatakan listrik adalah benda. Tanpa listrik dinyatakan sebagai benda, pencuri listrik tidak dapat dihukum, karena yang dapat dihukum bila yang dicuri adalah benda.

Landasan Substantif Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing

Adapun yang dapat menjadi dasar substantif Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing adalah sebagai berikut:
Pertama, transaksi digital terjadi dan dikonsumsi di Indonesia;
Kedua, perusahaan asing memperoleh laba dari pasar Indonesia;
Ketiga, secara filosofi, pengenaan PPh yang berkeadilan dilakukan kepada BUT Asing yang aktif melakukan penjualan di Indonesia;
Keempat, terdapat kehadiran aktif "Pramuniaga Digital" yang secara substantif telah menunjukkan adanya PE/BUT secara digital di Indonesia. Ini lahir dari perubahan cara berdagang dari model konvensional ke era digital karena kemajuan teknologi internet;
Kelima, prinsip substance over form, "Pramuniaga Digital" telah melahirkan "PE/BUT digital";
Keenam, asas keadilan universal mendukung pembagian hak pemajakan;
Ketujuh, Pilar Satu OECD juga telah mengarah pada pembagian hak pemajakan untuk negara pasar seperti Indonesia;
Kedelapan, Article 12B UN Model telah mengatur hak pemajakan bagi negara pasar.

Pengenaan PPh Digital Asing adalah bentuk: pertama, keadilan karena melakukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara pasar secara proporsional dan berkeadilan; kedua, kepastian hukum yaitu kepastian hukum untuk membayar pajak dari perusahaan yang melakukan penjualan secara aktif di Indonesia termasuk perusahaan asing yang melakukan penjualan kepada konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" dengan sarana internet dan telah menghasilkan keuntungan; ketiga, memberikan kemanfaatan bagi negara domisili dan negara pasar untuk maju bersama tanpa memberi ruang bagi penghindaran pajak melalui negara surga pajak. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch.

BUT Digital dalam UU PPh

Secara substantif, dengan adanya "Pramuniaga Digital" yang hadir nyata secara digital di wilayah Indonesia, Indonesia mempunyai landasan substantif untuk mengenakan PPh Digital Asing.

Namun demikian, guna memberikan landasan yuridis bagi Indonesia untuk mengenakan PPh Digital Asing, Indonesia perlu menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" dalam kriteria adanya BUT di Indonesia serta mempertegas adanya "BUT Konvensional" dan "BUT Digital". Langkah ini menjadi fondasi yang mendukung Indonesia menegakkan hak pemajakannya atas PPh Digital Asing.

Untuk mempercepat pengenaan PPh Digital Asing, dan mengisi kekosongan hukum atas "BUT Digital" karena peraturan perpajakan yang saat ini berlaku belum mengikuti perubahan model perdagangan dari perdagangan konvensional ke perdagangan secara digital, pemerintah dapat mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" atas adanya "BUT Digital" dan secara eksplisit membedakan adanya "BUT Konvensional" dan "BUT Digital".

Kriteria "Pramuniaga Digital" dalam ketentuan "BUT Digital" pada UU PPh merupakan pintu masuk untuk mengenakan PPh Digital Asing.

Menurut penulis, bila langkah ini diambil oleh Indonesia, Indonesia tidak melanggar Tax Treaty secara substantif terhadap negara mitra. PE dalam Tax Treaty pada prinsipnya adalah mengukur keberadaan suatu perusahaan asing, yang diukur melalui keaktifan perusahaan tersebut di Indonesia dan mendapatkan keuntungan dari Indonesia. Dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing melalui "Pramuniaga Digital", faktanya "Pramuniaga Digital" secara aktif melalui internet melayani konsumen di Indonesia sepanjang tahun yang melampaui kriteria time test yang ada dalam Tax Treaty dan perusahaan asing juga telah menghasilkan keuntungan dari konsumen Indonesia.

Solusi Harmoni Pemajakan PPh Digital Asing

Negara domisili sepatutnya tidak mengabaikan hak negara pasar atas pembagian hak pemajakan dari transaksi penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia dengan berlindung pada aturan lama yang dirancang berdasarkan model perdagangan konvensional yang telah tidak sesuai dengan era perdagangan secara digital.

Demi keadilan, perubahan cara perdagangan dari perdagangan konvensional ke perdagangan secara digital sepatutnya juga perlu diikuti dengan perubahan kriteria PE/BUT dengan menambahkan kriteria kehadiran digital yang tak lain adalah "Pramuniaga Digital" sebagai adanya "PE/BUT Digital".

Kehadiran "Pramuniaga Digital" yang melayani pembeli dari Indonesia adalah fakta nyata kehadiran perusahaan asing di Indonesia secara aktif dalam bentuk digital yang didukung kemajuan teknologi internet. Oleh karena itu diperlukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dengan negara pasar.

Apabila negara mitra menolak pengenaan PPh Digital Asing dan tetap tidak mengakui perlunya pembagian hak pemajakan dari penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia, hal tersebut mengakibatkan Indonesia sebagai negara pasar tidak memperoleh hak pemajakannya secara proporsional dan berkeadilan. Dalam kondisi demikian, Indonesia pada prinsipnya berhak mengambil langkah-langkah untuk melindungi kepentingan fiskal nasional. Salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah pembatasan, bahkan penghentian akses terhadap aktivitas penjualan secara digital oleh perusahaan asing tertentu dari negara mitra.

Namun demikian, langkah tersebut seyogianya menjadi pilihan terakhir. Solusi yang lebih konstruktif adalah negara domisili dan negara pasar membangun pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan dengan menyesuaikan ketentuan perpajakan terhadap evolusi perdagangan dari model konvensional menuju perdagangan secara digital. Dengan demikian, kepentingan fiskal kedua negara tetap terlindungi, dunia usaha memperoleh kepastian hukum, dan kegiatan ekonomi digital dapat terus berkembang secara sehat.

Melalui pembagian hak pemajakan yang realistis, proporsional, dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar akan memberikan solusi yang harmoni dan mendukung kemajuan bersama.

Pengenaan PPh Digital Asing bukanlah bentuk diskriminatif, namun memberikan keadilan kepada negara domisili dan negara pasar seperti Indonesia untuk maju bersama.

Implementasi PPh Digital Asing

Persoalan berikutnya bukan lagi apakah Indonesia berhak mengenakan PPh Digital Asing, melainkan bagaimana mekanisme pemungutannya dapat dilakukan secara sederhana, praktis, efektif, dan tetap memberikan kepastian hukum.

Pengakuan terhadap "BUT Digital" tersebut selanjutnya perlu diikuti dengan mekanisme pemungutan PPh Digital Asing yang sesuai dengan karakteristik perdagangan secara digital. Oleh karena itu, mekanisme pemungutannya perlu dirancang secara sederhana, realistis, efektif, mudah dijalankan, memberikan kepastian hukum, dan tetap mencerminkan pembagian hak pemajakan yang proporsional serta berkeadilan.

Perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital tidak memerlukan kehadiran secara fisik baik untuk pramuniaga, toko, maupun kantor. Karyawan, toko, dan kantor mereka tetap ada di negara domisili. Oleh karena itu, tentu pemungutan PPh menjadi tidak praktis dan menghadapi hambatan bila dilakukan secara konvensional, yang menyamakan kewajiban administrasi perpajakan "BUT Digital" dengan kewajiban PPh Badan dari suatu "BUT Konvensional". Di mana "BUT Konvensional" harus menyelenggarakan pembukuan dan bukti-bukti untuk mendukung laporan keuangannya.

Bila ini diterapkan, tentu akan sangat kompleks beban administrasi perpajakan bagi perusahaan digital asing dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Demikian juga bagi otoritas pajak akan kompleks dalam melakukan pengawasan dan pemungutan PPh. Oleh karena itu dibutuhkan cara pemungutan PPh Digital Asing yang sederhana, realistis, dan efektif tanpa mengurangi hak pemajakan Indonesia dan kedaulatan fiskal Indonesia.

Pemungutan PPh Digital Asing yang Sederhana, Realistis, dan Efektif

Saat ini beberapa platform asing telah membantu pemerintah memungut PPN dari konsumen Indonesia. Dalam SPT Masa PPN telah melaporkan jumlah omzet atas penjualan kepada konsumen di Indonesia melalui digital. Tentu pemerintah telah mempunyai cara untuk mengawasi jumlah omzet perdagangan secara digital ini.

Dengan mempertimbangkan perusahaan digital asing tidak berkantor, tidak ada pegawai di Indonesia, dan otoritas pajak dapat mengetahui serta mengawasi jumlah omzet penjualannya kepada konsumen di Indonesia secara digital, pemerintah dapat mempertimbangkan cara pemungutan PPh Digital Asing sebagai berikut:

Pertama, pemungutan PPh Digital Asing dapat dilakukan berdasarkan jumlah omzet penjualan dalam satu bulan kepada konsumen Indonesia. Jadi menggunakan data yang paralel dengan pelaporan SPT Masa PPN atas PPN yang dipungutnya.
Kedua, PPh Digital Asing diperlakukan sebagai PPh Final.
Ketiga, perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia tidak perlu menyelenggarakan pembukuan, namun seluruh penjualan kepada konsumen di Indonesia harus dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia. Nilai jumlah omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN akan sama dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi untuk PPh Final.
Keempat, tarif PPh Digital Asing ditetapkan secara realistis dan tidak memberatkan. Porsi hak pemajakan tentu diberikan lebih besar kepada negara domisili karena fisik perusahaan dan karyawannya ada di negara domisili.
Kelima, PPh Digital Asing dikenakan per kelompok usaha dengan tarif yang berbeda. Pendekatan ini memperhitungkan tingkat laba mereka secara teoritis untuk pendekatan penentuan tarif saja.

Melalui solusi tersebut, pengenaan PPh Digital Asing dilakukan secara lump sum dan bersifat final.

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, PPh Final Digital Asing atas penjualan selama satu bulan dibayarkan oleh perusahaan asing dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Kewajiban pajaknya langsung diselesaikan kepada negara dan dilaporkan kepada otoritas pajak.

Cara ini akan membuat perusahaan digital asing lebih mudah menjalankan kewajiban PPh-nya dan negara mendapatkan penerimaan negara dari PPh Digital Asing. Menurut penulis, ini adalah implementasi yang sederhana, realistis, dan efektif untuk memungut PPh Digital Asing yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.

Pendekatan ini akan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sederhana, realistis, efektif, mudah dijalankan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga hak pemajakan negara dapat dioptimalkan secara berkeadilan, wajib pajak memperoleh kepastian hukum, dan kegiatan ekonomi dapat berkembang secara sehat dalam iklim usaha yang kondusif.

Pemungutan PPh Digital Asing yang diperlakukan sebagai PPh Final tanpa kewajiban untuk pembukuan agar perusahaan digital asing dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia dan mengurangi resistensi negara mitra. Oleh karena itu, tentu tidak relevan lagi untuk membahas realisasi laba/rugi setiap tahun dari perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital.

Negara yang Telah Menerapkan PPh Digital

Berdasarkan taxfoundation.org (6 Mei 2025), beberapa negara yang telah menerapkan PPh Digital Asing (Digital Service Tax/ DST) diantaranya Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif sebesar 1,5% sampai dengan 7,5%. Beberapa negara yang menyatakan secara resmi akan menerapkan DST diantaranya adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.

Kesimpulan

Potensi penerimaan negara dari PPh Digital Asing belum tersentuh dan patut diraih oleh negara. Belum dikenainya PPh Digital Asing mencederai keadilan dan kepastian hukum atas prinsip mengenakan PPh terhadap perusahaan yang aktif melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan mendapatkan keuntungan.

Indonesia mempunyai hak pemajakan atas PPh Digital Asing dari penjualan yang dilakukan perusahaan asing secara digital kepada konsumen di Indonesia. Perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital yang melayani konsumen di Indonesia melalui "Pramuniaga Digital" merupakan bentuk nyata kehadiran kegiatan usaha secara substantif yang menjadi dasar pengakuan adanya "BUT Digital" di Indonesia.

Untuk memperkuat landasan yuridis, pemerintah perlu menyempurnakan UU PPh dengan memasukkan "Pramuniaga Digital" sebagai kriteria adanya "BUT Digital". Selanjutnya, Indonesia perlu secara bertahap menyempurnakan Tax Treaty dengan negara mitra melalui penambahan kriteria kehadiran digital berupa "Pramuniaga Digital" sebagai dasar pengakuan yuridis terhadap adanya "PE/BUT Digital" guna memperkuat hak pemajakan Indonesia secara yuridis dan mengurangi potensi sengketa.

Penyempurnaan Tax Treaty tidak menunda pelaksanaan hak pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing. Pelaksanaan pengenaan PPh Digital Asing telah dapat dilaksanakan bila ketentuan BUT pada UU PPh domestik telah menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" sebagai adanya "BUT Digital". Penyempurnaan Tax Treaty adalah bentuk harmoni dengan negara mitra dan mengurangi potensi konflik.

Dari sisi implementasi, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme PPh Final Digital Asing yang dihitung berdasarkan jumlah omzet penjualan bulanan yang paralel dengan pemungutan PPN yang telah berjalan, tanpa kewajiban pembukuan maupun SPT Tahunan PPh Badan, dengan pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Tarif PPh ditetapkan secara realistis berdasarkan karakteristik masing-masing kelompok usaha dengan tetap memberikan porsi hak pemajakan yang lebih besar kepada negara domisili sebagai wujud pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan, serta mengurangi potensi resistensi negara mitra.

Pada akhirnya, pendekatan yang diusulkan dalam artikel ini bukan bertujuan untuk mengambil alih hak pemajakan negara domisili, melainkan untuk mewujudkan pembagian hak pemajakan yang lebih proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar sesuai perkembangan era perdagangan secara digital.

Rekomendasi Kebijakan

Pemerintah perlu segera meraih hak pemajakan atas PPh Digital Asing sebagai bentuk kedaulatan fiskal Indonesia.

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menambahkan kriteria "Pramuniaga Digital" dalam ketentuan BUT pada UU PPh dan menegaskan adanya "BUT Digital" di samping "BUT Konvensional". Langkah ini memperkuat landasan yuridis sekaligus menjadi pintu masuk bagi pengenaan PPh Digital Asing melalui "BUT Digital" sebagai penyempurnaan atas hak pemajakan Indonesia yang secara substantif telah lahir dari kehadiran "Pramuniaga Digital". Ini menjadi langkah Indonesia menegakkan hak pemajakan atas PPh Digital Asing secara proporsional dan berkeadilan.

Indonesia perlu melanjutkan negosiasi ulang Tax Treaty dengan negara mitra melalui penambahan kriteria "Pramuniaga Digital" sebagai dasar pengakuan yuridis adanya "PE/BUT Digital" guna memperkuat pembagian hak pemajakan.

Pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan PPh Digital Asing dalam bentuk PPh Final yang dikenakan kepada perusahaan asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia berdasarkan jumlah omzet penjualan bulanannya. Pelaporannya dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi di samping melaporkan SPT Masa PPN. Hal ini memberikan kemudahan administrasi bagi perusahaan digital asing dalam menjalankan kewajiban PPh-nya.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kewajiban perpajakan "BUT Digital" diperlakukan berbeda dengan "BUT Konvensional". Oleh karena itu, "BUT Digital" tidak perlu diwajibkan menyelenggarakan pembukuan maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan karena perhitungan laba rugi tetap dilakukan di negara domisili. Tarif PPh Final Digital Asing ditetapkan secara realistis dengan tetap memperhatikan pembagian hak pemajakan yang proporsional dan berkeadilan antara negara domisili dengan negara pasar guna mengurangi potensi resistensi dari negara mitra.

Dalam rangka mengatasi kekosongan hukum, pemerintah dapat mempertimbangkan mengeluarkan Perppu untuk menyempurnakan kriteria BUT guna mempertegas adanya "BUT Digital" di samping "BUT Konvensional", sekaligus mengatur mekanisme pengenaan PPh Digital Asing yang bersifat final dalam UU PPh domestik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Rekomendasi
Dulu Diperebutkan hingga...
Dulu Diperebutkan hingga Rp1,6 Juta per Barel, Kini Minyak Dunia Malah Mencari Pembeli
Juru Bicara Hamas Lolos...
Juru Bicara Hamas Lolos dari Serangan Israel, Warga Sipil Tewas Dirudal Zionis di Kota Gaza
Abbas Tetapkan 28 November...
Abbas Tetapkan 28 November untuk Pemilu Legislatif Palestina Pertama dalam Lebih dari 20 Tahun
Berita Terkini
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved