PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Selasa, 07 Juli 2026 - 21:41 WIB
Terkait itu, hakim mewajibkan Pigai mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," ujarnya.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," sambungnya.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," ujarnya.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :