PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Selasa, 07 Juli 2026 - 21:41 WIB
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kemenham Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian ini ditujukan atau kepada pihak tergugat Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM (Kemenham) Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian ini ditujukan atau kepada pihak tergugat Menteri HAM Natalius Pigai yang teregister dengan nomor perkara: 59/G/2026/PTUN.JKT.
Dikabulkannya gugatan ini sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Dikabulkannya gugatan ini sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Lihat Juga :