Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Kamis, 02 Juli 2026 - 16:42 WIB
Baca Juga: Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa menguraikan sesuatu yang menjadi objek dakwaan ketika ia menyoroti dokumen ijazah Jokowi. Dirinya menganalisis ijazah Jokowi berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi.
"Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan ya. Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam iNews 29 April 2025," kata Dokter Tifa.
Menurut Tifa, dirinya diundang sebagai ahli. Di situ dirinya memberikan penjelasan tentang bagaimana dia melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi. "Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto."
Dalam dakwaan tersebut dirinya dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa menguraikan sesuatu yang menjadi objek dakwaan ketika ia menyoroti dokumen ijazah Jokowi. Dirinya menganalisis ijazah Jokowi berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi.
"Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan ya. Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam iNews 29 April 2025," kata Dokter Tifa.
Menurut Tifa, dirinya diundang sebagai ahli. Di situ dirinya memberikan penjelasan tentang bagaimana dia melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi. "Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto."
Dalam dakwaan tersebut dirinya dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.
Lihat Juga :