Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:42 WIB
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa JPU melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Jokowi. Seusai persidangan, Tifa menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Seusai persidangan, Tifa secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah .

"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh, bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).



Ia menuturkan, karena perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan, Jokowi disebut wajib hadir ke persidangan.

"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!