Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rabu, 17 Juni 2026 - 15:27 WIB
"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.
Baca juga: Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu Dharma Pongrekun disebut mempertegas tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun harus adanya parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.
"Yang pemohon persoalkan adalah tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut," sambungnya.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
Baca juga: Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu Dharma Pongrekun disebut mempertegas tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun harus adanya parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.
"Yang pemohon persoalkan adalah tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut," sambungnya.
Berikut Perbaikan Petitum yang Dilakukan Dharma Pongrekun:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
Lihat Juga :