TPDI Ingatkan KPU Tak Loloskan Calon yang 'Pernah Berbuat Tercela'
Senin, 21 September 2020 - 18:25 WIB
Dia mengingatkan KPU Mabar harus "on the track" karena secara yuridis tidak ada celah untuk alasan pembenar atau pemaaf meloloskan bakal calon yang cacat hukum.
Petrus tidak ingin KPU terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil Diskresi, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan dan terjadi konflik berbiaya tinggi.
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, kata dia, pemilu dan pilkada maka pelayanan administrasi KPU dalam pilkada harus dilaksanakan secara profesional, jujur dan adil.
Tujuannya agar KPU tidak menjadi organ yang dari pilkada ke pilkada menciptakan kegaduhan bahkan konflik yang melibatkan masa pendukung di tengah ancaman pandemi Covid-19.
Terkait kasus persyaratan calon Bupati Mabar, Petrus mengungkapkan ada empat bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela" yang tertera dalam beberapa dokumen resmi, salah satunya SKCK Polres Mabar.
"Karena itu tidak terdapat alasan apa pun secara formil dan materil, tidak ada celah hukum dan tidak ada ruang diskresi bagi KPU, untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi calon Bupati Mabar 2020," tuturnya.
Petrus tidak ingin KPU terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil Diskresi, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan dan terjadi konflik berbiaya tinggi.
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, kata dia, pemilu dan pilkada maka pelayanan administrasi KPU dalam pilkada harus dilaksanakan secara profesional, jujur dan adil.
Tujuannya agar KPU tidak menjadi organ yang dari pilkada ke pilkada menciptakan kegaduhan bahkan konflik yang melibatkan masa pendukung di tengah ancaman pandemi Covid-19.
Terkait kasus persyaratan calon Bupati Mabar, Petrus mengungkapkan ada empat bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela" yang tertera dalam beberapa dokumen resmi, salah satunya SKCK Polres Mabar.
"Karena itu tidak terdapat alasan apa pun secara formil dan materil, tidak ada celah hukum dan tidak ada ruang diskresi bagi KPU, untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi calon Bupati Mabar 2020," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda