DPR Sebut Omnibus Law Prioritaskan Tenaga Kerja dalam Negeri
Minggu, 20 September 2020 - 13:03 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa, melalui kemudahan izin usaha dan investasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi/Pekerja
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa salah satunya melalui kemudahan izin usaha dan investasi.
(Baca juga: Pengamat Sebut Pandemi Jadi Momentum Sempurnakan RUU Cipta Kerja)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengatakan, rampingnya regulasi izin usaha lewat RUU Cipta Kerja dapat menarik minat investor maupun pelaku usaha dalam negeri. Dia meyakini, kemudahan berinvestasi dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja)
(Baca juga: Pengamat Sebut Pandemi Jadi Momentum Sempurnakan RUU Cipta Kerja)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengatakan, rampingnya regulasi izin usaha lewat RUU Cipta Kerja dapat menarik minat investor maupun pelaku usaha dalam negeri. Dia meyakini, kemudahan berinvestasi dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja)
Lihat Juga :