SP3 Rismon Sesuai Prosedur, Pakar Hukum: Permintaan Refly Harun Tak Masuk Akal
Kamis, 23 April 2026 - 18:12 WIB
Syarat RJ lainnya adalah perkara pidananya ringan dan pelaku bukanlah residivis serta ancaman pidana ringan di bawah lima tahun. Untuk ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, Ketua Prodi Magister Hukum ini menilai tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan.
"Kami meminta dalam melihat hukum itu jangan terlalu kaku. Ketika hukum itu sudah memberikan keadilan dan memberikan manfaat serta untuk kepentingan umum, penyidik memiliki kewenangan diskresi untuk itu. Kewenangan diskresi itu diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri,” katanya.
Edi menambahkan, apa yang dilakukan Rismon seharusnya juga diikuti Roy Suryo dkk biar persoalan tudingan ijazah palsu ini tuntas. "Kita ingin kasus ini segera tuntas dan hasilnya bisa berikan rasa keadilan dan bermanfaat kepada semua pihak,” ucapnya.
"Kami meminta dalam melihat hukum itu jangan terlalu kaku. Ketika hukum itu sudah memberikan keadilan dan memberikan manfaat serta untuk kepentingan umum, penyidik memiliki kewenangan diskresi untuk itu. Kewenangan diskresi itu diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri,” katanya.
Edi menambahkan, apa yang dilakukan Rismon seharusnya juga diikuti Roy Suryo dkk biar persoalan tudingan ijazah palsu ini tuntas. "Kita ingin kasus ini segera tuntas dan hasilnya bisa berikan rasa keadilan dan bermanfaat kepada semua pihak,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :