SP3 Rismon Sesuai Prosedur, Pakar Hukum: Permintaan Refly Harun Tak Masuk Akal

Kamis, 23 April 2026 - 18:12 WIB
loading...
SP3 Rismon Sesuai Prosedur,...
Rismon Hasiolan Sianipar bersama dengan Roy Suryo. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya membatalkan status Restorative Justice (RJ) Rismon Hasiolan Sianipar. Refly juga meminta kasus yang menjerat klienya dihentikan tanpa harus meminta maaf.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, permintaan Refly Harus tidak masuk akal. Menurut Edi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rismon Hasiolan Sianipar sudah sesuai prosedur.

"Permintaan Refly Harun itu tidak masuk akal. Refly ingin membebaskan kliennya tapi tidak bersedia minta maaf," katanya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Roy Suryo Sindir Rismon Sianipar: Kok Berani Neliti Ijazah Jokowi Kalau Ijazahnya Sendiri Palsu?

Edi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengikuti semua tahapan dalam proses hukum yang ada. Kalau ada yang keberatan putusan status RJ dan penetapan SP3 Rismon Sianipar silakan melakukan upaya hukum lain.

“Kepolisian sejauh ini terus memberikan ruang dan waktu kepada kedua belah pihak melakukan upaya damai guna mendapatkan keadilan restorative,” katanya.

Lihat video: Sekarang Lawan? Rismon: Roy Suryo Panik Sebentar Lagi Mau Dipenjara


Anggota Kompolnas periode 2012-2026 menyebut agar kedua belah pihak memenuhi semua syarat RJ secara formil yakni melakukan perdamaian antara pelaku dan korban, tidak ada penolakan dari korban, pelaku mengakui perbuatannya, dan kesepakatan dibuat secara sukarela.

Syarat RJ lainnya adalah perkara pidananya ringan dan pelaku bukanlah residivis serta ancaman pidana ringan di bawah lima tahun. Untuk ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, Ketua Prodi Magister Hukum ini menilai tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Kami meminta dalam melihat hukum itu jangan terlalu kaku. Ketika hukum itu sudah memberikan keadilan dan memberikan manfaat serta untuk kepentingan umum, penyidik memiliki kewenangan diskresi untuk itu. Kewenangan diskresi itu diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri,” katanya.

Edi menambahkan, apa yang dilakukan Rismon seharusnya juga diikuti Roy Suryo dkk biar persoalan tudingan ijazah palsu ini tuntas. "Kita ingin kasus ini segera tuntas dan hasilnya bisa berikan rasa keadilan dan bermanfaat kepada semua pihak,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved