Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pengamat: Semua Syarat Sudah Dipenuhi
Jum'at, 17 April 2026 - 13:10 WIB
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, berdasarkan kajian akademik, secara hukum Rismon sudah memunuhi syarat memdapatkan RJ. Melihat syarat materil, Rismon baru kali ini melakukan tindak pidana, kasusnya adalah tindak pidana ringan bukan berat dan kerugian kecil serta tidak menimbulkan keresahan atau kofilik.
Sedangkan syarat formil lainnya, kata Edi, sudah dipenuhi Rismon yakni pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai dan pelaku mengganti kerugian korban, serta sudah meminta maaf secara terbuka dan sukarela.
Lihat video: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak! Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
"Secara hukum kita melihat Rismon sudah penuhi syarat RJ. Baik syarat secara materi msupun secaral formil," kata penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini.
Sedangkan syarat formil lainnya, kata Edi, sudah dipenuhi Rismon yakni pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai dan pelaku mengganti kerugian korban, serta sudah meminta maaf secara terbuka dan sukarela.
Lihat video: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak! Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
"Secara hukum kita melihat Rismon sudah penuhi syarat RJ. Baik syarat secara materi msupun secaral formil," kata penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini.
Lihat Juga :