Bareskrim Tangkap Empat Anak di bawah Umur Penipu Kaesang Pangarep

Sabtu, 19 September 2020 - 08:15 WIB
Bareskrim Polri memiliki dua opsi untuk menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur terhadap putra bungsu Presiden RI Jokowi, Kaesang Pangarep. Foto/YouTube
JAKARTA - Bareskrim Polri memiliki dua opsi untuk menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Sindikat penipuan ini salah satunya menipu putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep .

"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih di bawah umur," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Kaesang Bela Gibran Jawab Kritik Netizen di Media Sosial)

Awi menuturkan bahwa opsi pertama yang mungkin dapat ditempuh penyidik adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

(Baca juga : Jadilah Perempuan Perindu Surga )

"Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri," kata Awi.



Atau penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara. Awi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," tutur Awi. (Baca juga : Seorang Wanita Gigit Kemaluan Pria yang Coba Memerkosanya, Kisahnya Viral )

Dalam perkara ini, Awi mengatakan bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan baran-barang bermerk melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.

Polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More