Bareskrim Tangkap Empat Anak di bawah Umur Penipu Kaesang Pangarep
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri memiliki dua opsi untuk menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Sindikat penipuan ini salah satunya menipu putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih di bawah umur," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Kaesang Bela Gibran Jawab Kritik Netizen di Media Sosial)
Awi menuturkan bahwa opsi pertama yang mungkin dapat ditempuh penyidik adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
(Baca juga : Jadilah Perempuan Perindu Surga )
"Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri," kata Awi.
Atau penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara. Awi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
"Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," tutur Awi. (Baca juga : Seorang Wanita Gigit Kemaluan Pria yang Coba Memerkosanya, Kisahnya Viral )
Dalam perkara ini, Awi mengatakan bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan baran-barang bermerk melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.
Polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.
"Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan," kata Awi.
Kemudian, penyidik melakukan profilling terhadap pemilik akun @luckycarsauction. Setelah melakukan analisa mendalam, polisi pun mendapati identitas dari para pelaku.
Mereka diketahui berada di wilayah Aceh dan Medan. Polisi pun menangkap 4 tersangka yang ternyata masih di bawah umur. "Rata-rata anak-anak ini di bawah umur antara 15-16 tahun," ucap Awi.
Para tersangka diketahui sempat mencoba untuk menipu Kaesang via Instagram. Aksi itu kemudian dibagikan putra Jokowi itu di akun Twitter pribadinya.
Dalam tangkapan layar yang Kaesang bagikan, penipu mengirimkan direct message yang bertuliskan bahwa Kaesang memenangi auction. Penipu lalu juga menyertakan nomor rekeningnya. (Baca juga: ICW Dukung Polri Gandeng KPK Usut Kebakaran Gedung Kejagung)
Kaesang yang sudah mengendus modus penipuan lalu sengaja menanggapi dan mengajak si penipu untuk bertemu dengan alasan ingin COD (cash on delivery). Namun penipu menolak ajakan anak orang nomor satu di Indonesia itu.
"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih di bawah umur," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Kaesang Bela Gibran Jawab Kritik Netizen di Media Sosial)
Awi menuturkan bahwa opsi pertama yang mungkin dapat ditempuh penyidik adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
(Baca juga : Jadilah Perempuan Perindu Surga )
"Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri," kata Awi.
Atau penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara. Awi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
"Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," tutur Awi. (Baca juga : Seorang Wanita Gigit Kemaluan Pria yang Coba Memerkosanya, Kisahnya Viral )
Dalam perkara ini, Awi mengatakan bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan baran-barang bermerk melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.
Polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.
"Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan," kata Awi.
Kemudian, penyidik melakukan profilling terhadap pemilik akun @luckycarsauction. Setelah melakukan analisa mendalam, polisi pun mendapati identitas dari para pelaku.
Mereka diketahui berada di wilayah Aceh dan Medan. Polisi pun menangkap 4 tersangka yang ternyata masih di bawah umur. "Rata-rata anak-anak ini di bawah umur antara 15-16 tahun," ucap Awi.
Para tersangka diketahui sempat mencoba untuk menipu Kaesang via Instagram. Aksi itu kemudian dibagikan putra Jokowi itu di akun Twitter pribadinya.
Dalam tangkapan layar yang Kaesang bagikan, penipu mengirimkan direct message yang bertuliskan bahwa Kaesang memenangi auction. Penipu lalu juga menyertakan nomor rekeningnya. (Baca juga: ICW Dukung Polri Gandeng KPK Usut Kebakaran Gedung Kejagung)
Kaesang yang sudah mengendus modus penipuan lalu sengaja menanggapi dan mengajak si penipu untuk bertemu dengan alasan ingin COD (cash on delivery). Namun penipu menolak ajakan anak orang nomor satu di Indonesia itu.
(kri)