Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku
Selasa, 31 Maret 2026 - 13:11 WIB
TAUD menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ke Puspom TNI usai audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Foto: Danandaya
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ke Puspom TNI. Hal ini dinilai tidak sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
"Kami sangat menyesali pelimpahan ini karena sangat tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita," ujar perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim usai melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: KontraS Kecewa Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI
Proses penyidikan kasus penyiraman ini masih berjalan di Polda Metro Jaya. Terlebih, pada 25 Maret 2026, TAUD juga menerima pemberitahuan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan perkaranya yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
"Kami sangat menyesali pelimpahan ini karena sangat tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita," ujar perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim usai melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: KontraS Kecewa Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI
Proses penyidikan kasus penyiraman ini masih berjalan di Polda Metro Jaya. Terlebih, pada 25 Maret 2026, TAUD juga menerima pemberitahuan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan perkaranya yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Lihat Juga :