Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku
Selasa, 31 Maret 2026 - 13:11 WIB
"Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI," katanya.
Dalam perkara ini, TAUD akan menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM kepada LPSK. Selain itu, pihaknya jug mendesak Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai kewenangannya yang ada di dalam Undang-Undang.
"Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi," ucap Afif.
Dalam perkara ini, TAUD akan menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM kepada LPSK. Selain itu, pihaknya jug mendesak Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai kewenangannya yang ada di dalam Undang-Undang.
"Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi," ucap Afif.
(jon)
Lihat Juga :