Setara Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus
Senin, 30 Maret 2026 - 17:33 WIB
Menurutnya, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum sehingga seluruh pelaku, tanpa memandang status, wajib diadili di pengadilan umum.
"Proses dan prosedur penegakan hukum terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya."
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan cepat.
Namun, Hendardi menilai kehendak politik Presiden Prabowo hanya dapat diwujudkan melalui pembentukan TGPF. Ia mengingatkan, jika penanganan kasus justru berjalan berlawanan dengan perintah Presiden Prabowo, publik berpotensi meragukan keseriusan pemerintah.
"Proses dan prosedur penegakan hukum terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya."
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan cepat.
Namun, Hendardi menilai kehendak politik Presiden Prabowo hanya dapat diwujudkan melalui pembentukan TGPF. Ia mengingatkan, jika penanganan kasus justru berjalan berlawanan dengan perintah Presiden Prabowo, publik berpotensi meragukan keseriusan pemerintah.
(zik)
Lihat Juga :