Anang Hermansyah Bingung Konser Pilkada Boleh, Musik di Kafe Dilarang

Jum'at, 18 September 2020 - 16:43 WIB
“Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Anang.(Baca juga: Konser Musik saat Kampanye Pilkada Disoal, Ketua KPU: Kami Akan Larang )

Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini mengusulkan agar sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik ditiadakan.

Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah. “Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” usulnya.

Mantan politikus PAN ini mengatakan, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi kafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini. Akan baik jika aturan seperti Peraturan KPU tersebut dapat diterapkan juga terhadap musisi kafe.

“Dengan syarat dan ketentuan yang sama, seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah,” tandas Anang. *kiswondari
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!