Anang Hermansyah Bingung Konser Pilkada Boleh, Musik di Kafe Dilarang
Jum'at, 18 September 2020 - 16:43 WIB
JAKARTA - Musikus Anang Hermansyah mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU( yang membolehkan konser musik saat kampanye Pilkada nanti.
Di sisi lain, hingga saat ini para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan, baik di kafe maupun di tempat lainnya.
“Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe. Kalau memang bisa, ya buka juga kafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).( )
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, hingga saat ini profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe dan tempat hiburan kesulitan menggelar kegiatan bermusik. Bahkan, salah satu profesi yang terpukul akibat Covid adalah para seniman khususnya yang selama ini bekerja di kafe dan tempat hiburan.
“Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Anang.( )
Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini mengusulkan agar sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik ditiadakan.
Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah. “Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” usulnya.
Mantan politikus PAN ini mengatakan, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi kafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini. Akan baik jika aturan seperti Peraturan KPU tersebut dapat diterapkan juga terhadap musisi kafe.
“Dengan syarat dan ketentuan yang sama, seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah,” tandas Anang. *kiswondari
Di sisi lain, hingga saat ini para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan, baik di kafe maupun di tempat lainnya.
“Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe. Kalau memang bisa, ya buka juga kafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).( )
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, hingga saat ini profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe dan tempat hiburan kesulitan menggelar kegiatan bermusik. Bahkan, salah satu profesi yang terpukul akibat Covid adalah para seniman khususnya yang selama ini bekerja di kafe dan tempat hiburan.
“Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Anang.( )
Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini mengusulkan agar sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik ditiadakan.
Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah. “Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” usulnya.
Mantan politikus PAN ini mengatakan, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi kafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini. Akan baik jika aturan seperti Peraturan KPU tersebut dapat diterapkan juga terhadap musisi kafe.
“Dengan syarat dan ketentuan yang sama, seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah,” tandas Anang. *kiswondari
(dam)
tulis komentar anda