Anang Hermansyah Bingung Konser Pilkada Boleh, Musik di Kafe Dilarang
Jum'at, 18 September 2020 - 16:43 WIB
Musikus Anang Hermansyah. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Musikus Anang Hermansyah mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU( yang membolehkan konser musik saat kampanye Pilkada nanti.
Di sisi lain, hingga saat ini para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan, baik di kafe maupun di tempat lainnya.
“Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe. Kalau memang bisa, ya buka juga kafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).(Baca juga: KPU Bolehkan Konser saat Pilkada, Iwan Fals: Lha Iki Kepriben Son... )
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, hingga saat ini profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe dan tempat hiburan kesulitan menggelar kegiatan bermusik. Bahkan, salah satu profesi yang terpukul akibat Covid adalah para seniman khususnya yang selama ini bekerja di kafe dan tempat hiburan.
Di sisi lain, hingga saat ini para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan, baik di kafe maupun di tempat lainnya.
“Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe. Kalau memang bisa, ya buka juga kafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).(Baca juga: KPU Bolehkan Konser saat Pilkada, Iwan Fals: Lha Iki Kepriben Son... )
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, hingga saat ini profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe dan tempat hiburan kesulitan menggelar kegiatan bermusik. Bahkan, salah satu profesi yang terpukul akibat Covid adalah para seniman khususnya yang selama ini bekerja di kafe dan tempat hiburan.
Lihat Juga :