Pemerintah Dinilai Paksakan Bahas Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker
Jum'at, 18 September 2020 - 10:01 WIB
Seharusnya, menurut dia, justru lembaga pendidikan domestik yang berkualitas tinggi dan unggul perlu dibangun, sehingga mampu menyerap mahasiswa Indonesia yang ingin belajar ke luar negeri. "Apalagi kalau dapat menarik mahasiswa luar negeri untuk belajar di sini. Dulu kita pernah seperti itu. Mahasiswa dari Malaysia banyak belajar di universitas-universitas kita," kata Mulyanto.
Mulyanto mengatakan, PKS tidak ingin dunia pendidikan Tanah Air sekadar menjadi pasar industri tersier dengan semangat liberalisme kapitalistik atau menjadi bancakan lembaga pendidikan asing, serta menggerus nilai-nilai budaya adiluhung bangsa ini di tengah kompetisi dagang edukasi global. Dia pun mengingatkan bahwa pendidikan adalah masalah vital bangsa ini.
(
).
Kata dia, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Dia mengatakan, negara tidak boleh melepas tanggung-jawab dalam masalah ini dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar, melalui prinsip laba dan liberalisasi pendidikan.
"Pendidikan itu bukan komoditas industri jasa. Ini adalah soal tanggung jawab negara dan kita semua bagi masa depan negeri ini," ujar doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang ini.
(
).
Maka itu, Fraksi PKS meminta pemerintah mencabut klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sedang dibahas. Pemerintah dinilai tidak siap merumuskan konsepsi dasar tata kelola pendidikan nasional dalam RUU Cipta Kerja. Kata dia, dalam draf yang ada masih muncul semangat liberalisasi pendidikan, yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagang komersil industri jasa, yang longgar bagi lembaga pendidikan asing.
Mulyanto mengatakan, PKS tidak ingin dunia pendidikan Tanah Air sekadar menjadi pasar industri tersier dengan semangat liberalisme kapitalistik atau menjadi bancakan lembaga pendidikan asing, serta menggerus nilai-nilai budaya adiluhung bangsa ini di tengah kompetisi dagang edukasi global. Dia pun mengingatkan bahwa pendidikan adalah masalah vital bangsa ini.
(
Baca Juga
Kata dia, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Dia mengatakan, negara tidak boleh melepas tanggung-jawab dalam masalah ini dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar, melalui prinsip laba dan liberalisasi pendidikan.
"Pendidikan itu bukan komoditas industri jasa. Ini adalah soal tanggung jawab negara dan kita semua bagi masa depan negeri ini," ujar doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang ini.
(
Baca Juga
Maka itu, Fraksi PKS meminta pemerintah mencabut klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sedang dibahas. Pemerintah dinilai tidak siap merumuskan konsepsi dasar tata kelola pendidikan nasional dalam RUU Cipta Kerja. Kata dia, dalam draf yang ada masih muncul semangat liberalisasi pendidikan, yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagang komersil industri jasa, yang longgar bagi lembaga pendidikan asing.
(zik)
tulis komentar anda