Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Jum'at, 18 September 2020 - 07:05 WIB
Dia mengatakan, dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP serta pemeriksaan 131 saksi yang beberapa dari mereka sedang didalami, untuk sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Nanti menurut Sigit ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam (1) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," demikian bunyi Pasal 187 KUHP. (Baca juga: Tidur Buruk Terkait dengan Penambahan berat Badan)
Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran karena kesalahan adalah: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapresiasi upaya Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung.
"Kami mengapresiasi kerja keras teman-teman Bareskrim mengungkap peristiwa terjadinya kebakaran di gedung utama Kejagung seperti yang disampaikan Kabareskrim. Kasus ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri hari ini," kata dia di tempat yang sama.
Fadil menyatakan, sejak awal, Kejagung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu. Kejagung, menurut dia, selalu bekerja sama dengan tim dari Polri.
"Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung. Kami bersama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor, Inafis berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini," ujarnya. (Baca juga: Barcelona Rayakan 20 Tahun Karir Lionel Messi)
Karena itu, menurut dia, Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan guna mengungkap pelaku.
"Kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, itu gunanya untuk membuat terang peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Fadil juga menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam (1) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," demikian bunyi Pasal 187 KUHP. (Baca juga: Tidur Buruk Terkait dengan Penambahan berat Badan)
Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran karena kesalahan adalah: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapresiasi upaya Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung.
"Kami mengapresiasi kerja keras teman-teman Bareskrim mengungkap peristiwa terjadinya kebakaran di gedung utama Kejagung seperti yang disampaikan Kabareskrim. Kasus ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri hari ini," kata dia di tempat yang sama.
Fadil menyatakan, sejak awal, Kejagung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu. Kejagung, menurut dia, selalu bekerja sama dengan tim dari Polri.
"Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung. Kami bersama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor, Inafis berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini," ujarnya. (Baca juga: Barcelona Rayakan 20 Tahun Karir Lionel Messi)
Karena itu, menurut dia, Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan guna mengungkap pelaku.
"Kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, itu gunanya untuk membuat terang peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Fadil juga menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.
tulis komentar anda