Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Agar Mengakomodasi Putusan MK Soal Parliamentary Threshold
Selasa, 03 Maret 2026 - 22:24 WIB
"Karena kalau kemudian hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi itu kemudian tidak diakomodir, tidak dipatuhi, dan tidak dijadikan guideline dalam menentukan undang-undang, itu maka akan membuat produk hukum yang dihasilkan cacat," katanya.
Partai Perindo, kata dia, merasa siap jika Komisi II DPR benar ingin membuka peluang untuk diskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas parliamentary threshold ini.
"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4% itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1%, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," katanya.
Partai Perindo, kata dia, merasa siap jika Komisi II DPR benar ingin membuka peluang untuk diskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas parliamentary threshold ini.
"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4% itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1%, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :