Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Agar Mengakomodasi Putusan MK Soal Parliamentary Threshold

Selasa, 03 Maret 2026 - 22:24 WIB
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengingatkan para pembuat undang-undang untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold Foto/SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengingatkan para pembuat undang-undang untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Sebab bila tak diakomodasi maka membuat produk hukum menjadi cacat

Hal ini disampaikan Tama usai menghadiri seminar nasional Sekber GKSR yang digelar di kediaman Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).



"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4% itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," kata Tama.

Baca juga: Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1%, Tekankan Tidak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!