Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Agar Mengakomodasi Putusan MK Soal Parliamentary Threshold
Selasa, 03 Maret 2026 - 22:24 WIB
Tama menyampaikan keberadaan Partai Perindo bersama partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta suara pada pemilu lalu yang suaranya hilang imbas parliamentary threshold.
"Jadi ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," ujarnya.
Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat parlementiary treshold sebesar 4%, tidak konstitusional. "Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4% ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," tuturnya.
Lihat video: Ada Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold
"Jadi ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," ujarnya.
Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat parlementiary treshold sebesar 4%, tidak konstitusional. "Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4% ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," tuturnya.
Lihat video: Ada Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold
Lihat Juga :