Di Balik Perubahan Status Objek PPN Jasa Kesehatan dan Pendidikan

Jum'at, 27 Februari 2026 - 14:44 WIB
Melalui sistem BPJS, diharapkan terjadi subsidi silang dari kelompok mampu kepada kelompok yang kurang/tidak mampu. Meskipun penggunaan BPJS adalah hak setiap peserta, kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan secara mandiri dan swadaya dapat mengurangi beban negara atas klaim rumah sakit. Demikian pula dengan masyarakat yang memilih berobat secara mandiri dan swadaya, berkontribusi meringankan beban fiskal pemerintah dalam sektor kesehatan.

Hal serupa berlaku pada sektor pendidikan. Masyarakat yang memilih dan membiayai pendidikan berkualitas secara mandiri atau swadaya, secara langsung telah meringankan tanggung jawab negara dalam penyediaan anggaran pendidikan. Kemandirian dan swadaya masyarakat pada pendidikan telah berkontribusi dan efektif dalam mengurangi beban fiskal pemerintah, sehingga alokasi anggaran dapat lebih dioptimalkan untuk mempercepat peningkatan pemerataan kualitas pendidikan.

Indonesia Bonus Demografi

Saat ini Indonesia sedang mendapatkan bonus demografi dengan komposisi penduduk usia produktif yang melimpah. Bonus ini diproyeksikan menjadi pendukung utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Namun potensi ini hanyalah modal awal yang memerlukan dukungan kebijakan strategis agar menjadi sumber daya manusia yang unggul. Tanpa dukungan yang tepat, bonus demografi justru berisiko menjadi beban sosial dan ekonomi di masa depan.

Indonesia Emas 2045

Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 mensyaratkan angkatan muda yang sehat dan mengenyam pendidikan berkualitas. Dalam pandangan penulis, generasi ini adalah "BIBIT" bangsa. Kita memerlukan "bibit bangsa yang unggul" agar pada tahun 2045 Indonesia dapat panen raya karena masyarakatnya produktif, berkarya, berprestasi dengan gemilang, dan menghasilkan nilai ekonomis yang tinggi bagi negara. Panen raya ini adalah bentuk manifestasi keberhasilan investasi bangsa Indonesia pada sektor kesehatan dan pendidikan, yang pada akhirnya menguntungkan negara.

Bonus demografi sebagai peluang emas harus kita kawal bersama. Dengan kebijakan fiskal yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat, penyelenggara Jasa Kesehatan, dan penyelenggara Jasa Pendidikan, maka bonus demografi akan bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi nasional di Indonesia Emas. Namun sebaliknya, gagalnya menyiapkan bonus demografi dengan derajat kesehatan dan pendidikan yang berkualitas akan menyebabkan beban sosial-ekonomi yang berat bagi negara, bahkan dapat berdampak sistemik pada generasi berikutnya di masa depan.

Mendukung dan menyiapkan bibit unggul bangsa untuk meraih Indonesia Emas 2045 adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Kita tidak boleh berpangku tangan. Kontribusi pemikiran dan saran perbaikan sistem harus disampaikan secara bijak sebagai masukan konstruktif demi masa depan anak cucu bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, penulis memandang perlunya pengkajian ulang atas kebijakan perpajakan dalam PPN atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dalam UU HPP ditetapkan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan". Penyesuaian regulasi serta implementasi yang tepat sangat krusial untuk memastikan "bibit bangsa" menjadi "bibit unggul bangsa", karena masyarakat yang sehat dan mengenyam pendidikan yang berkualitas akan membawa Indonesia meraih kejayaan emas di tahun 2045.

Kesimpulan

Pemerintah telah mengakui bahwa kesehatan dan pendidikan adalah investasi negara untuk pembangunan negara guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, sekaligus hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia. Komitmen tersebut tercermin dari besarnya alokasi APBN untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Namun demikian, perlu dikaji ulang apakah Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan perlu dikembalikan sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" dan sekaligus menghapus Pasal 16B UU PPN yang mengatur Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai "JKP (Objek PPN) yang diberikan fasilitas PPN Dibebaskan".

Meskipun secara nominal konsumen tidak membayar PPN atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan karena memperoleh fasilitas PPN Dibebaskan, perubahan status dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" dalam UU HPP tetap membawa manfaat sekaligus mudharat.

Dari sisi manfaat, kebijakan ini berpotensi meningkatnya penerimaan negara dari PPh Orang Pribadi. Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah mudharat yang perlu diantisipasi.

Adapun mudharat tersebut: pertama, terdapat potensi risiko penurunan kualitas (downgrade) Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dipilih oleh sebagian masyarakat baik karena keterbatasan penghasilan atau asetnya tidak mencukupi untuk membiayai konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Termasuk risiko melemahnya budaya gotong royong dalam masyarakat untuk berswadaya bagi kesehatan dan pendidikan, karena masyarakat cenderung menjadi lebih individualistis demi menghindari potensi proses klarifikasi dari kantor pajak.

Kedua, fokus rumah sakit untuk meningkatkan kesehatan dan dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa menjadi terbagi untuk mengurusi administrasi yang bertambah dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Ketiga, di kemudian hari terdapat potensi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dikenai sanksi denda administratif 1% akibat tidak menerbitkan Faktur Pajak, serta sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Keempat, potensi kehilangan penerimaan PPh dan bertambahnya beban fiskal atas meningkatnya klaim BPJS di masa depan, karena masyarakat tidak mampu secara mandiri atau swadaya untuk memperoleh kesehatan dan pendidikan yang berkualitas (downgrade).

Kelima, terjadinya kerugian immaterial berupa berkurangnya kecerdasan bangsa yang berdampak pada generasi berikutnya, serta negara lain mendapatkan bibit unggul dari Indonesia secara mudah dan murah melalui pemberian beasiswa.

Semua potensi mudharat tersebut berisiko menjadi kontraproduktif dan mengurangi efektivitas upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat sebagai investasi negara untuk pembangunan negara. Karena itu, perlu dipertimbangkan secara cermat, apakah manfaat perubahan status "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" untuk Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebanding dengan besarnya opportunity loss yang dipikul oleh negara di masa depan dan hilangnya sebagian bibit unggul ke negara lain?

Kesejahteraan hanya dapat dicapai apabila masyarakat sehat. Kemudian melalui pendidikan yang berkualitas yang ditempuh oleh masyarakat, memungkinkan masyarakat lebih cepat meningkatkan taraf hidup dan naik kelas sosialnya, atau setidaknya tidak membebani orang lain. Sebaliknya, masyarakat yang tidak sehat dan pendidikannya yang kurang berkualitas berpotensi menjadi beban negara di kemudian hari.

Untuk meraih Indonesia Emas 2045, diperlukan generasi muda berkelas bibit unggul yang produktif dan mampu menghasilkan nilai ekonomis tinggi bagi pembangunan negara. Kegagalan menyiapkan bibit unggul bangsa sejak dini akibat regulasi justru menimbulkan beban sosial-ekonomi yang lebih berat di masa depan bagi negara. Menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan pajak dan dukungan terhadap keberhasilan kesehatan dan pendidikan masyarakat adalah kunci keberhasilan panen raya Indonesia Emas 2045.

Kesehatan dan pendidikan sejatinya tanggung jawab utama pemerintah berdasarkan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, kemandirian dan swadaya masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan perlu diapresiasi oleh pemerintah, karena turut meringankan beban negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa, sekaligus mengurangi beban fiskal pemerintah. Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada masyarakat agar semakin mandiri dan mampu berswadaya untuk memperoleh kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.

Rekomendasi Kebijakan

Dengan pertimbangan perlunya dukungan maksimal dari negara kepada generasi penerus saat ini menjadi bibit unggul bangsa yang kelak menghasilkan panen raya di Tahun 2045 untuk mewujudkan Indonesia Emas, penulis menyarankan sebagai berikut: Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih mendalam akan manfaat dan mudharatnya atas perubahan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN) menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 4 UU HPP.

Kedua, untuk menjaga budaya gotong royong dan saling tolong menolong dalam masyarakat guna kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dalam masyarakat, mencegah penurunan kualitas (downgrade) kesehatan dan pendidikan yang dipilih oleh masyarakat, dan mengurangi hilangnya bibit unggul ke negara lain, pemerintah dapat mempertimbangkan opsi untuk mengembalikan status "Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan" sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)". Langkah ini dapat dilakukan dengan memberlakukan kembali ketentuan "Pasal 4A ayat (3) huruf a dan huruf g UU PPN, sekaligus dengan menghapusnya dari "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN dibebaskan" yang diatur dalam "Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 dan angka 6 UU PPN yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 4 UU HPP.

Apabila status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan tetap dipertahankan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN dibebaskan", penulis menyarankan agar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Orang Pribadi ditambah sebesar total pengeluarannya atas biaya pendidikan dan biaya kesehatan dalam tahun pajak yang bersangkutan. Kebijakan ini guna menjamin peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat Indonesia dan keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kebijakan ini sebagai bentuk pemberian insentif fiskal (TAX HOLIDAY) oleh negara kepada masyarakat (Wajib Pajak) yang menggunakan penghasilannya untuk investasi kesehatan dan pendidikan buat dirinya dan keluarganya yang juga merupakan investasi pembangunan negara. Namun demikian, menurut penulis alternatif ini berpotensi menurunkan penerimaan negara yang lebih signifikan dibandingkan dengan opsi mengembalikan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan menjadi "Non-JKP (Bukan Objek PPN)".

Selain itu, diperlukan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi penyelenggara kesehatan dan pendidikan agar mereka fokus pada peningkatan mutu layanan, kemudian masyarakat tenang dalam berobat dan menempuh pendidikan yang berkualitas. Untuk menghasilkan bibit unggul bangsa yang kelak mewujudkan Indonesia Emas 2045, di samping dukungan anggaran APBN yang besar dari negara, juga dibutuhkan ekosistem kebijakan yang memberikan ruang bertumbuhnya swadaya masyarakat dan budaya gotong royong untuk kesehatan dan pendidikan tanpa rasa takut akan risiko fiskal bagi masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!