Di Balik Perubahan Status Objek PPN Jasa Kesehatan dan Pendidikan

Jum'at, 27 Februari 2026 - 14:44 WIB
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan regulasi mewajibkan penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan, karena tidak ada jaminan bahwa pelaporan secara digunggung berlaku permanen. Bila kewajiban itu diterapkan, PKP penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang tidak menerbitkan Faktur Pajak akan dikenai sanksi administratif 1% dari nilai jasa yang ditagihkan.

Potensi risiko tersebut menjadi tantangan bagi PKP penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan untuk lebih disiplin dan tertib dalam administrasi Faktur Pajak agar terhindar dari sanksi serta menjaga stabilitas keuangan operasional.

Fokus meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa akan terbagi karena penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan juga harus mengurusi administrasi PPN sekaligus menjaga agar terhindar dari potensi pengenaan sanksi denda administratif 1% maupun sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan kita. Padahal rumah sakit pemerintah, sekolah negeri, dan PTN adalah kepanjangan tangan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Demi menyukseskan visi meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa, rumah sakit, sekolah, dan perguruan tinggi seyogyanya diberikan ruang untuk tetap fokus pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan. Agar kontribusi meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa optimal dalam menghasilkan bibit unggul bangsa menuju Indonesia Emas 2045, efisiensi administrasi perpajakan atas Jasa Pendidikan menjadi salah satu kuncinya.

Manfaat Ditetapkannya Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai Objek PPN

Integrasi sistem Coretax dengan berbagai sumber data, khususnya SPT Masa PPN, berpotensi membuat konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan masyarakat dapat diketahui dengan jelas.

Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pengeluaran konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan harus tercermin dari penghasilan atau aset yang telah dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketidaksesuaian antara konsumsi jasa tersebut dengan profil penghasilan atau aset dapat menjadi indikasi adanya penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dengan demikian, optimalisasi potensi PPh Orang Pribadi melalui data konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan adalah sebuah keniscayaan di kemudian hari. Hal ini tentu adalah manfaat yang positif bagi peningkatan penerimaan negara dari PPh.

Potensi Mudharat Ditetapkannya Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai Objek PPN

Idealnya, kemampuan konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan bersumber dari penghasilan tahun berjalan yang dilaporkan atau dari aset tahun sebelumnya. Namun, dalam kenyataannya, sebagian masyarakat membiayai kebutuhan tersebut melalui bantuan dari sanak saudara atau kerabat yang peduli dengan kesulitan mereka.

Dalam praktiknya, bantuan keluarga dan kerabat sering kali lebih tepat sasaran karena pemberi bantuan memahami langsung kondisi penerima. Dalam hal ini, bantuan dari pemerintah belum tentu sampai kepada orang yang membutuhkan pada waktu yang tepat.

SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax telah memfasilitasi pelaporan sumbangan sebagai penghasilan bukan objek pajak bagi penerima sumbangan, namun wajib mencantumkan nama dan NIK pemberi sumbangan. Kewajiban administratif ini berisiko menjadi hambatan psikologis bagi budaya gotong royong masyarakat, sehingga masyarakat cenderung menjadi lebih individualistis dan mengurungkan niatnya untuk memberikan bantuan kesehatan maupun pendidikan kepada sanak saudara atau kerabat yang membutuhkan.

Tidak ada orang yang mau sakit. Saat orang sakit, orang cenderung mengupayakan segala cara, termasuk meminjam dana dan meminta bantuan demi kesembuhannya. Begitu pula dengan pendidikan, orang berusaha untuk menempuh pendidikan sebaik mungkin, karena yakin dengan pendidikan kelak masa depannya berpotensi akan lebih cerah, setidaknya tidak menjadi beban buat orang lain karena dia dapat menolong dirinya sendiri.

Budaya gotong royong dan saling menolong masih menjadi nilai luhur dalam masyarakat kita. Hal ini terlihat dari peran keluarga atau teman yang lebih beruntung dalam memberikan bantuan finansial untuk dana kesehatan dan/atau dana pendidikan bagi sesamanya.

Masyarakat yang membiayai kesehatan dan pendidikan secara mandiri dengan dana pribadi maupun secara swadaya dari bantuan sosial keluarga atau kerabat, secara tidak langsung telah mengurangi beban negara. Jika sifat gotong royong ini memudar atau masyarakat menurunkan kualitas (downgrade) pelayanan kesehatan dan pendidikan yang diambilnya akibat regulasi perubahan kedua jasa dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", maka kelak akan berimplikasi beban negara melalui klaim BPJS semakin meningkat, target untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan menjadi sulit tercapai. Padahal negara mengakui kesehatan dan pendidikan masyarakat adalah investasi masa depan negara.

Manfaat dan Beban Fiskal

Untuk memperoleh gambaran dampak fiskal, penulis menyajikan analisis sederhana berbasis asumsi jumlah siswa yang perlu dibantu dengan swadaya dan kelak menjadi bibit unggul bangsa, biaya pendidikan dan kesehatan, serta proyeksi tambahan penghasilan pada masa produktif hasil menjadi bibit unggul (asumsi penghasilan di luar penghasilan UMR-nya). Seandainya ada 5 juta siswa yang kemampuan swadayanya genting, antara tetap memiliki kemampuan swadaya atau terpaksa menurunkan kualitas (downgrade) atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dipilihnya.

Apabila Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dipertahankan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan sebesar Rp450 triliun. Angka ini dihitung dengan asumsi tergalinya potensi PPh atas konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari 5 juta siswa yang menempuh pendidikan selama 15 tahun, dengan biaya pendidikan Rp50 juta dan biaya kesehatan Rp10 juta per tahun, serta tarif efektif PPh 10%.

Namun kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban fiskal jangka panjang karena menurunnya kemandirian dan swadaya masyarakat untuk menikmati pelayanan kesehatan dan pendidikan, sehingga masyarakat terpaksa menurunkan kualitas (downgrade) layanan kesehatan dan pendidikan yang dipilih.

Dampaknya, potensi beban fiskal berupa peningkatan klaim BPJS hingga Rp2.000 triliun, dengan asumsi 20 juta jiwa (5 juta siswa dan keluarga inti) memerlukan klaim pengobatan rata-rata Rp10 juta per orang selama 10 tahun akibat menurunnya kualitas kesehatan mereka. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan potensi penerimaan PPh masa depan sebesar Rp5.250 triliun apabila 5 juta siswa tersebut tidak berkembang menjadi sumber daya manusia unggul, dengan "potensi tambahan penghasilan" rata-rata Rp200 juta per tahun selama 35 tahun masa produktifnya dengan tarif efektif PPh 15%.

Berdasarkan asumsi tersebut, mempertahankan skema "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", bila masyarakat tidak menurunkan kualitas kesehatan dan pendidikannya, maka potensi penerimaan negara dari PPh diperkirakan sebesar Rp450 triliun, namun bila masyarakat terpaksa menurunkan kualitas kesehatan dan pendidikannya, maka negara kehilangan potensi pendapatan PPh di masa depan sebesar Rp5.250 triliun dan beban klaim BPJS yang meningkat sebesar Rp2.000 triliun, sehingga opportunity loss negara sekitar Rp7.250 triliun. Dengan kata lain, demi menambah penerimaan negara sebesar Rp450 triliun, berisiko hilangnya potensi penerimaan negara dan tambahan beban fiskal untuk BPJS sebesar Rp7.250 triliun.

Analisis ini merupakan simulasi berbasis asumsi dan dimaksudkan sebagai ilustrasi awal atas potensi dampak regulasi. Penulis berharap kajian yang presisi dapat dilakukan para akademisi, praktisi, dan perumus kebijakan agar desain perpajakan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dalam UU PPN benar-benar mendukung SDM unggul sekaligus ketahanan fiskal menuju Indonesia Emas 2045.

Negara Asing Mendapatkan Bibit Unggul dari Indonesia secara Mudah dan Murah

Selain opportunity loss negara sebesar Rp7.250 triliun, terdapat pula kerugian immaterial berupa berkurangnya kecerdasan bangsa yang berdampak pada generasi berikutnya dari 5 juta siswa potensial tersebut.

Lebih jauh, muncul risiko hilangnya bibit unggul nasional, ketika negara lain dapat dengan mudah dan murah merekrut talenta Indonesia melalui pemberian beasiswa. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya manusia terbaik yang seharusnya menjadi penggerak utama menuju Indonesia Emas 2045 karena risiko sebagian besar dari mereka tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.

Budaya Hukum sebagai Salah Satu Sistem Hukum

Menurut Lawrence M. Friedman, peraturan perundang-undangan pada akhirnya akan membentuk budaya hukum yang baru. Budaya hukum yang merupakan kunci sistem hukum adalah salah satu sistem hukum di samping struktur dan substansi. Budaya hukum inilah yang nantinya menentukan bagaimana masyarakat bersikap dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap kebijakan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan secara alamiah akan menggeser budaya lama menuju budaya baru. Perubahan ini diharapkan menuju pada budaya baru yang kita harapkan, namun tidak tertutup kemungkinan juga melahirkan budaya yang tidak kita harapkan. Mengingat sulitnya merancang peraturan perundang-undangan yang sempurna, setiap kebijakan idealnya memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan mudharatnya.

Kesejahteraan Rakyat

Kesehatan merupakan prasyarat mutlak bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. Orang yang sakit tidak dapat sejahtera, dan menjadi tidak produktif, serta pada akhirnya dapat membebani negara melalui pengeluaran klaim BPJS yang meningkat. Pasien yang berobat dengan mengandalkan BPJS sepenuhnya pada akhirnya akan memberikan tekanan keuangan yang signifikan terhadap anggaran negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!