Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:01 WIB
Baca Juga: KUHAP Baru Atur Mekanisme Pengakuan Bersalah oleh Tersangka, Ini Penjelasan Menkum

Pembaruan Hukum Pidana Indonesia tahun 2023/2025 dengan PB merupakan terobosan mendasar atas sikap dan mentalitas bangsa Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam proses hukum. Apakah kemudian dengan adanya pengakuan bersalah; proses peradilan terhenti sama sekali? Tentu tidak, karena jika pengakuan bersalah tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian permintaan maaf, dimungkinkan proses pidana berlanjut kecuali hakim menjatuhkan pidana pemaafan kepada terdakwa.

PB lahir di dalam sistem hukum Common Law (Inggris, USA) dan telah diakui dalam sistem hukum pidana Belanda dan Prancis yang disebut transactie, suatu pola penyelesaian perkara pidana yakni pelaku dan korban telah mengadakan perdamaian di hadapan jaksa dan perkara tidak dilanjutkan. Merujuk dua sistem hukum tersebut (Common Law dan Civil Law) tentu tidak keliru jika sistem hukum Indonesia, yang tidak lagi menganut secara penuh sistem hukum Civil Law, dengan UU KUHP/KUHAP 2025-2026 telah meninggalkan Sistem Hukum Civil Law, sehingga asas tiada pidana tanpa kesalahan di dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana, ditinggalkan. Dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

Ketentuan yang mirip sama terdapat dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, setiap orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Dalam penjelasan ketentuan Pasal 37 UU KUHP 2023 menyatakan sebagai berikut: Ketentuan ini ditujukan bagi tindak pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability ) atau pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh undang-undang yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!