KUHAP Baru Atur Mekanisme Pengakuan Bersalah oleh Tersangka, Ini Penjelasan Menkum

Senin, 05 Januari 2026 - 19:00 WIB
loading...
KUHAP Baru Atur Mekanisme...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers tentang KUHAP baru. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur terkait mekanisme jalur pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini turut menjadi salah satu sorotan banyak pihak.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan tidak akan membuat penyelesaian perkara dilakukan seenaknya di luar proses hukum, karena tetap mewajibkan adanya putusan dari pengadilan.

"Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

Meskipun plea bargaining merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, kata Supratman, penerapan aturannya tentu akan dibuat secara ketat. Supratman menjelaskan bahwa konsep ini mengadopsi praktik yang sudah berjalan di negara lain, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi keringanan hukuman.



"Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," ujar politikus Partai Gerindra ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Menteri Hukum Buka Pra...
Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved