KUHAP Baru Atur Mekanisme Pengakuan Bersalah oleh Tersangka, Ini Penjelasan Menkum

Senin, 05 Januari 2026 - 19:00 WIB
loading...
KUHAP Baru Atur Mekanisme...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers tentang KUHAP baru. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur terkait mekanisme jalur pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini turut menjadi salah satu sorotan banyak pihak.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan tidak akan membuat penyelesaian perkara dilakukan seenaknya di luar proses hukum, karena tetap mewajibkan adanya putusan dari pengadilan.

"Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

Meskipun plea bargaining merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, kata Supratman, penerapan aturannya tentu akan dibuat secara ketat. Supratman menjelaskan bahwa konsep ini mengadopsi praktik yang sudah berjalan di negara lain, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi keringanan hukuman.



"Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," ujar politikus Partai Gerindra ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Menteri Hukum Buka Pra...
Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Gol Kylian Mbappe Bawa...
Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Ungguli Swedia 1-0 pada Babak Pertama
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved