KUHAP Baru Atur Mekanisme Pengakuan Bersalah oleh Tersangka, Ini Penjelasan Menkum

Senin, 05 Januari 2026 - 19:00 WIB
loading...
KUHAP Baru Atur Mekanisme...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers tentang KUHAP baru. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur terkait mekanisme jalur pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini turut menjadi salah satu sorotan banyak pihak.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan tidak akan membuat penyelesaian perkara dilakukan seenaknya di luar proses hukum, karena tetap mewajibkan adanya putusan dari pengadilan.

"Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

Meskipun plea bargaining merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, kata Supratman, penerapan aturannya tentu akan dibuat secara ketat. Supratman menjelaskan bahwa konsep ini mengadopsi praktik yang sudah berjalan di negara lain, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi keringanan hukuman.



"Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," ujar politikus Partai Gerindra ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Menteri Hukum Buka Pra...
Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved