Pengakuan Bersalah dan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHAP 2025

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:01 WIB
Huruf a ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku tindak pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana dari perbuatannya. Huruf b ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability-VC) yang menentukan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.

Merujuk ketentuan UU KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026 tersebut dapat dikatakan bahwa asas kesalahan diganti dengan asas pemaafan, tiada pidana tanpa kesalahan, tiada pidana tanpa pemaafan. Pertanggungjawaban Pengganti (VC) untuk mengantisipasi praktik ketika pimpinan perusahaan melepaskan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada pegawainya.

Pertanggungjawaban ini tentu memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memutus perkara pidana terkait korporasi/perusahaan. Namun, di dalam praktik, model PB memerlukan kehati-hatian hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara, tidak serta-merta menerima keterangan yang disampaikan jaksa penuntut atau dari pihak terdakwa saja karena memerlukan klarifikasi tertulis dari korban kejahatan. Begitu pula tentang pertanggungjawaban mutlak (SL) dan VC yang masih asing di dalam sistem hukum pidana Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!