Legislator Golkar Dukung Polri Bongkar Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kamis, 17 September 2020 - 20:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Supriansa mendukung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga aktor intelektualnya. Hal tersebut dikatakannya menyikapi Bareskrim Polri yang memastikan adanya unsur pidana pada kasus kebakaran Gedung Kejagung.
"Pertama saya memberi apresiasi kepada kepolisian yang cepat bisa mengambil kesimpulan dalam lidik (Penyelidikan-red) menjadi penyidikan dugaan pembakaran Gedung Kejagung," ujar Supriansa kepada SINDOnews, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Kasusnya Naik Penyidikan, Tim Penyelidik Gabungan Polri Buka Police Line TKP Kebakaran Gedung Kejagung)
Politikus Partai Golkar ini mengatakan dukungan kepada Kepolisian patut diberikan untuk mengungkap pelaku pembakaran. "Ketiga, seret hingga intelektual dadernya. Jika pelaku pembakaran melakukan hanya karena ada alat bukti atau barang sitaan yang mau dilenyapkan maka itu biadab," tegas legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini.
Seperti diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB. Kebakaran hebat yang melalap seluruh Gedung Utama Kejagung baru bisa dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjibaku selama 11 jam. (Baca juga: Sepakat dengan Bareskrim, Kejagung Setuju Kasus Kebakaran Gedung Naik ke Penyidikan)
Polri telah memeriksa sebanyak 131 orang terkait kebakaran tersebut. Mulai dari petugas kebersihan hingga karyawan Kejagung.
"Pertama saya memberi apresiasi kepada kepolisian yang cepat bisa mengambil kesimpulan dalam lidik (Penyelidikan-red) menjadi penyidikan dugaan pembakaran Gedung Kejagung," ujar Supriansa kepada SINDOnews, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Kasusnya Naik Penyidikan, Tim Penyelidik Gabungan Polri Buka Police Line TKP Kebakaran Gedung Kejagung)
Politikus Partai Golkar ini mengatakan dukungan kepada Kepolisian patut diberikan untuk mengungkap pelaku pembakaran. "Ketiga, seret hingga intelektual dadernya. Jika pelaku pembakaran melakukan hanya karena ada alat bukti atau barang sitaan yang mau dilenyapkan maka itu biadab," tegas legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini.
Seperti diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB. Kebakaran hebat yang melalap seluruh Gedung Utama Kejagung baru bisa dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjibaku selama 11 jam. (Baca juga: Sepakat dengan Bareskrim, Kejagung Setuju Kasus Kebakaran Gedung Naik ke Penyidikan)
Polri telah memeriksa sebanyak 131 orang terkait kebakaran tersebut. Mulai dari petugas kebersihan hingga karyawan Kejagung.
(kri)
tulis komentar anda